Minggu, 24 Desember 2017

Etika Dalam Auditing

Pengertian Auditing dan Etika Profesi Audit.
          Menurut Committee of Auditing Concepts (2005) Pengertian Auditing adalah : “suatu proses sistemik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti – bukti secara objektif mengenai suatu pernyataan tentang kegiatan atau kejadian ekonomis untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan.”
       Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan mengalami kemungkinan benturan - benturan kepentingan. Aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor professional dalam mempertahanakan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.

Pentingnya Nilai-nilai Etika Dalam Auditing.
      Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satupun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan. Oleh karena itu, pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.
Berikut adalah masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk :
1.      Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya
2.      Mengungkapkan informasi rahasia
3. Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.
4.      Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.

Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi. Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. Seorang auditor haruslah memiliki kesadaran dan kepekaan etis yang tinggi, mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.

Prinsip-prinsip Etika Auditor
        Dikalang auditor, ada prinsip etika yang telah lama dijalankan, dimana prinsip ini dijalankan oleh auditor dibidang manapun, terutama dilingkungan bidang organisasi sosial atau organisasi publik yang ada hubungannya dengan urusan publik dan program kemanusiaan lainnya. Prinsip itu adalah :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Auditor harus peka serta memiliki empati moral pada seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Bahwa auditor komunikasi di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Auditor dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, menunjukkan komitmennya pada professionalisme dan bekerja semata-mata hanya untuk kepentingan publik.
3.      Integritas
Auditor memiliki integritas yang tinggi kepada profesinya dan selalu menjaga dan mempertahankan untuk menambah keyakinan publik atas profesinya.
4.      Objektivitas dan Independen
Auditor harus memiliki objektivitas dalam menjalankan tugasnya dan terbebas dari konflik kepentingan dan selalu berada dalam posisi yang independen. Terbebas dari semua pengaruh dan kepentingan serta penuh kepada keyakinan kepada profesinya dan Tuhan.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Auditor harus selalu sungguh-sungguh bekerja dalam prinsip kehati-hatian untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab profesi dengan kemampuan terbaik dalam kariernya.
6.      Kerahasiaan
Auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan tugas professi dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Auditor yang berpraktik sesuai dengan kompetensi  jasa yang menjadi profesinya dengan memperhatikan prisnip pada kode etik profesi.
8.      Standar Teknis
Auditor menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar professional yang relevan, sesuai dengan keahlian profesinya.

Kepercayaan Publik
   Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,sehingga ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
The auditing practice committee, yang merupakan cikal bakal dari auditing practices board ditahun 1980 memberi ringkasan tanggung jawab auditor, yaitu :
1.      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyususan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Menijau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
          Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Dalam Dewan Standard Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui SPAP (2001:220.1) menyatakan bahwa: “auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Ada tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1. Independence in fact (independensi senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi.
2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan auditor. Auditor harus menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi dan objektivitasnya.
3.    Independence in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan unsur-unsur mengenai independensi adalah suatu sikap mental yang terdapat pada akuntan publik yang jujur, tidak memihak pada suatu kepentingan tertentu dengan keahlian mengenai objek yang diperiksanya, yang memungkinkan ia bersikap jujur, bertindak bebas dari pengaruh, bujukan, pengendalian pihak lain dalam melakukan perencanaan,pemeriksaaan dan pelaporannya yang berdasarkan bukti yang ada dari temuan-temuannya. Sehingga mutlak bagi seorang auditor untuk tetap bersikap independen dalam semua hal yang berkaitan dengan tugas mengaudit laporan keuangan.

Sumber :
  • Arens, A.A., dan J.K Loebbecke. 1997. Auditing, Buku Dua. Diterjemahkan oleh Amir Abadi Jusuf . Jakarta: Salemba Empat.
  • Ashari, Ruslan. 2011. Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Etika Terhadap Kualitas Auditor pada Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Skripsi : Universitas Hasanuddin.
  • Attamimi, Fikri Muhammad dan Akhmad Riduwa. 2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Skeptisme Profesional Auditor. Surabaya : Jurnal Ilmu&Reset Akuntansi. Vol. 4 No. 7.
  • Jesika, Maria Ludya dkk. 2015. Independensi Dan Tanggung Jawab Auditor Dan Pengaruhnya Terhadap Opini Auditor : Studi Kasus pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Jakarta Selatan.  Jakarta. Jurnal Ekonomi. Vol.19, No.3.
  • Mohammed, Rosli dan Burhan Bungin. 2015. Audit Komunikasi Pendekatan Serta Metode Asesmen Sistem Informasi Komunikasi dalam Sebuah Organisasi. Jakarta : Prenadamedia Group.
  • Murwanto, Rahmadi dkk. 2011. Audit Sektor Pablik Suatu Pengantar Bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jakarta : Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan RI.





Kode Etik Profesi Akuntansi

Pengertian dan Peran Kode Etik
      Kode etik merupakan sifat manusia ideal atau disiplin pribadi di luar undang-undang. Alasan yang mendasari adanya kode etik adalah perlunya kepercayaan masyarakat dalam kualitas jasa yang diberikan suatu profesi tanpa memandang siapa (individu) yang melakukan pemberian jasa tersebut. 
   Tujuan adanya kode etik adalah untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Masyarakat penerima jasa profesi tidak memiliki pengetahuan dan waktu yang memadai guna melakukan penilaian terhadap terhadap mutu layanan profesi yang diberikan oleh para professional.
     Keberadaan kode etik yang menyatakan secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori etika yang umum. Di samping itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih dapat memahami apa yang diharapkan profesi terhadap para anggotanya.
     Kode etik akuntan berarti suatu sistem atau prinsip moral pelaksanaan aturan-aturan yang memberi pedoman dalam berhubungan dengan klien, masyarakat usaha, dan akuntan lain serta pihak yang berkepentingan lainnya.

Etika Profesi
      Etika merupakan aspek yang penting dari pekerjaan dan profesi akutan manajemen. Etika profesi dapat disimpulkan sebagai komitmen akuntan manajemen untuk menyediakan jasa yang bermanfaat bagi manajemen. Komitmen ini berarti bahwa akuntan manajemen mempunyai kompetensi, integritas, kerahasiaan, dan objektivitas untuk memberi pelayanan kepada manajemen secara efektif.
     Etika profesional mencakup prinsip-prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang untuk tujuan praktis dan tujuan idealistis. Etika profesional ditetapkan oleh organisasi profesi bagi para anggotanya yang secara suka rela menerima prinsip perilaku professional lebih keras dari pada yang diminta undang-undang. Kode etik berpengaruh besar terhadap reputasi dan kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan .
      Alasan utama mempunyai pedoman etika dalam akuntansi adalah untuk membantu para akuntan dalam proses pembuatan keputusan, mengetahui apa yang benar, dan tidak hanya apa yang legal. Masyarakat bisnis sering dihadapkan pada situasi yang beragam dalam lingkup kerjanya dan berujung pada suatu situasi dilema etis. Ini membutuhkan suatu pedoman etis yang dapat membantu penanganan situasi ini secara efektif. Kode etik diperlukan untuk menyediakan sejumlah pedoman etis bagi para anggotanya.

Kode Etik Dan Tata Kerja Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
       Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
       Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
a.         Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai professional di bidang akuntansi.
b.        Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
c.         Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika

Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia

Mukadimah
01      Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang diisyaratkan oleh hukum dan peraturan.

02      Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandang anggota dalam memnuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

1.        Prinsip Kesatu : Tanggung Jawab profesi
Dalam melakukan tanggung jawab sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.        Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3.        Prinsip Ketiga : Integritas
Untuk memlihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4.        Prinsip Keempat : Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.        Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kejati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legilitas dan teknik yang paling mutakhir.

6.        Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.        Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8.        Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Etika Profesi Akuntan AICPA
       Di kalangan negara-negara barat (USA khususnya) orientasi pelaksanaan etika profesi lebih ditujukan pada maksud dan tujuan untuk dapat senantiasa mendapatkan kepercayaan publik dan stakeholder, demi menjaga reputasi dan kredibilitas profesi di tengah-tengah masyarakat. Karenanya landasan etika profesi akuntan yang dibangun oleh AICPA mengemban prinsip nilai-nilai yang diorentasikan guna menjaga reputasi dan kredibilitas tersebut. Beberapa prinsip dasar etika profesi akuntan yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
1.      Responsibilities, yaitu menjalankan tanggungjawab sebagai seorang professional.
2.   The Public Interest, yaitu berorientasi pada pelayanan untuk kepentingan umum, dengan menghargai kepecayaan yang diberikan oleh masyarakat.
3.      Integrity, yaitu menjaga kejujuran dalam menjalankan aktifitas profesional.
4.  Objectivity and Independent, yaitu menjaga obyektifitas, tidak berpihak, senantiasa bersikap independen dalam menjalankan aktifitas profesionalnya.
5.  Due Care, yaitu memahami standar-standar teknis dengan senantiasa secara terus menerus memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanan.
6.      Scope and Nature of Services, yaitu memahami prinsip-prinsip kode etik profesi dalam menentukan ruang lingkup dan sifat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Jika diteliti secara tajam, maka prinsip-prinsip etika profesi akuntan AICPA banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai materialistik dan sekuler serta permisive yang berkembang di negara-negara barat. Nilai-nilai tersebut mempengaruhi sikap dan tindak masyarakat sehingga menjadi sebuah ajaran ethics yang diakui masyarakat. Ukuran kebenaran biasanya diukur dengan adanya dukungan masyarakat secara luas. Karenanya sebuah nilai dianggap baik apabila mayoritas masyarakat setuju dengan hal tersebut, dan sebaliknya dipandang buruk apabila hal tersebut tidak didukung oleh pendapat mayoritas masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan terminologi Etika Boynton & Kell serta Arens-Loebbecke (1996).

Aturan Etika
       Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interprestasi aturan etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak–pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
       Sebelum tahun 1998 IAI hanya memiliki kode etik yang mengikat seluruh anggota tanpa melihat keanggotaan kompartemen anggota yang bersangkutan. Akan tetapi setelah tahun 1998 seluruh kompartemen IAI telah memliki aturan etika masing-masing sehingga kode etik IAI memiliki empat aturan etika kopartemen yakni :
a)       Aturan etika kompartemen Akuntan Publik (KAP)
b)      Aturan etika kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd)
c)      Aturan etika kompartemen Akuntan Manajemen (KAM)
d)     Aturan etika kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASI)
Untuk sekarang ini yang ada baru aturan kompartemen Akuntan Publik (KAP) sedangkan yang lainya masih besifat umum.

Interpretasi Aturan Etika
      Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber :
  • Bambang, hartadi. 2004. Auditing Suatu Pendekatan Komprehensif Per Pos dan Per Siklus. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta.
  • Blocher, Edward J., Kung H. Chen, Gary Cokins, dan Thomas W. Lin. 2007. Manajemen Biaya Penekanan Strategis. Salemba Empat.
  • Koerniawan, Koenta Adji. 2013. Etika Profesi Dalam Problematika di Era Competitif Menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Malang : Jurnal Vol. 9, No.1.
  • Mulyadi. 2014. Auditing. Jakarta : Salemba Empat.
  • Rustiana. 2009. Studi Pemahaman Aturan Etika dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Jurnal Vol. 13, No.2 : 135-149.
  • Widyawati dan Ardiani Ika. Perbedaan Persepsi Akuntan Publik, Akuntan Pendidik, dan Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Jurnal Akuntansi Universitas Jember.



Minggu, 05 November 2017

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Profesi Akuntan
Menurut International Federation of Accountants, profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Jenis - Jenis Profesi Akuntan dan Peran Akuntan :
1.     Profesi Akuntan Publik (Public Accountants).
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.      Profesi Akuntan Intern (Internal Accountant).
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan manajemen. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern. 
3.      Profesi Akuntan Pemerintah (Government Accountants).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4.      Profesi Akuntan Pendidik.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Etika Profesi Akuntan
       Etika profesi merupakan karakteristik  suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah  laku para anggotanya. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban  profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban  profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap  profesi.
     Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik  yang merupakan seperangkat prinsip­-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan  memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari:
1.    Prinsip etika terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
2.  Aturan etika kompartemen akuntan publik terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi aturan etika. Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia :
1.     Prinsip pertama – tanggung jawab profesi.
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Prinsip kedua – kepentingan publik.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Prinsip ketiga – integritas.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur,dan integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil.
4.      Prinsip keempat – obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Prinsip kelima – kompetensi dan kehati-hatian profesional.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Prinsip keenam – kerahasiaan.
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Prinsip ketujuh – perilaku profesional.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Prinsip kedelapanan – standar teknis.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber :
  • Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik. Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3 : 159-167.
  • Nurlan, Andi Besse. 2011. Persepsi Akuntan dan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Skripsi Universitas Hasanuddin.
  • Sigit, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
  • Widaryanti. 2007. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan. Jurnal Vol 2 No.1 : 1-10.





Ethical Governance

Pengertian dan Fungsi Etika Pemerintahan
          Etika Pemerintahan (Ethical Governance) adalah suatu aturan atau pedoman bagi terwujudnya pemerintahan yang bermoral, bersih, efisien, dan efektif, serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk mendengarkan pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia maupun keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
        Fungsi etika pemerintahan adalah untuk mewujudkan good governance and clean government dalam organisasi pemerintahan. Hal ini merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan sistem akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum yang baik sesuai dengan penerapan atau tuntutan kebutuhan pada seluruh jajaran aparat negara yang dibimbing oleh norma, nilai-nilai, dan etika agama.

Good Corporate Governance
       Istilah corporate governance pertamakali diperkenalkan oleh Cadbury Committee, Inggris pada tahun 1922 dalam laporannya yang bertajuk Cadbury Report (Sukrisno Agoes,2006). Mereka kemudian mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
    Good Corporate Governance (GCG) adalah upaya perbaikan terhadap sistem, proses, dan seperangkat peratuan dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan memperjelas hubungaan,wewenang, hak dan kewajiban semua kepentingan dalam arti luas dan khususnya organ Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS), Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi dalam arti sempit.

Prinsip – prinsip GCG
Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance (KNKGCG) mengeluarkan pedoman umum GCG Indonesia yang berisi lima prinsip dasar sebagai berikut :
1.      Transparansi
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2.      Akuntabilitas
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
3.      Tanggung jawab
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
4.      Independensi
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5.      Kewajaran dan Kesataraan
Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Ciri-ciri Pemerintahan Yang Baik
Menurut Sadu Wasistiono (2012) ada beberapa ciri-ciri pemerintahan yang baik yaitu:
1.      Mengikutsertakan semua.
2.      Transparan dan bertanggung jawab.
3.      Efektif dan adil.
4.      Menjamin adanya supremasi hukum.
5.  Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus  masyarakat.
6.    Memperhatikan kepentingan masyarakat yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Landasan Etika Pemeritahan Indonesia
Landasan etika pemerintahan Indonesia antara lain:
1.      Falsafah pancasila dan konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2.     TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas   korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.    UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari   korupsi, kolusi dan nepotisme.
4.   UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian ( LN No. 169 dan tambahan LN No. 3090).
5.    UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dirubah dengan UU No. 3 tahun 2005 dan UU No. 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.
6.      PP No. 60 tentnag disiplin pegawai negeri.

Sumber :
  • Ponijan. 2012. Penilaian Kinerja Dan  Komitmen Dalam Etika Pemerintahan. Jurnal Ekonomi Universitas Satyagama.
  • Shomad, Bukhori Abdul. 2011. Etika Pemerintahan : Kontribusi Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an Karya Sayyid Qutb. Jurnal Vol 22 No: 2.
  • Sigit, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan.Yogyakarta : UPP STIM YKPN.