Minggu, 24 Desember 2017

Etika Dalam Auditing

Pengertian Auditing dan Etika Profesi Audit.
          Menurut Committee of Auditing Concepts (2005) Pengertian Auditing adalah : “suatu proses sistemik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti – bukti secara objektif mengenai suatu pernyataan tentang kegiatan atau kejadian ekonomis untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan.”
       Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan mengalami kemungkinan benturan - benturan kepentingan. Aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor professional dalam mempertahanakan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.

Pentingnya Nilai-nilai Etika Dalam Auditing.
      Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satupun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan. Oleh karena itu, pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.
Berikut adalah masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk :
1.      Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya
2.      Mengungkapkan informasi rahasia
3. Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.
4.      Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.

Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi. Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. Seorang auditor haruslah memiliki kesadaran dan kepekaan etis yang tinggi, mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.

Prinsip-prinsip Etika Auditor
        Dikalang auditor, ada prinsip etika yang telah lama dijalankan, dimana prinsip ini dijalankan oleh auditor dibidang manapun, terutama dilingkungan bidang organisasi sosial atau organisasi publik yang ada hubungannya dengan urusan publik dan program kemanusiaan lainnya. Prinsip itu adalah :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Auditor harus peka serta memiliki empati moral pada seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Bahwa auditor komunikasi di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Auditor dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, menunjukkan komitmennya pada professionalisme dan bekerja semata-mata hanya untuk kepentingan publik.
3.      Integritas
Auditor memiliki integritas yang tinggi kepada profesinya dan selalu menjaga dan mempertahankan untuk menambah keyakinan publik atas profesinya.
4.      Objektivitas dan Independen
Auditor harus memiliki objektivitas dalam menjalankan tugasnya dan terbebas dari konflik kepentingan dan selalu berada dalam posisi yang independen. Terbebas dari semua pengaruh dan kepentingan serta penuh kepada keyakinan kepada profesinya dan Tuhan.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Auditor harus selalu sungguh-sungguh bekerja dalam prinsip kehati-hatian untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab profesi dengan kemampuan terbaik dalam kariernya.
6.      Kerahasiaan
Auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan tugas professi dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Auditor yang berpraktik sesuai dengan kompetensi  jasa yang menjadi profesinya dengan memperhatikan prisnip pada kode etik profesi.
8.      Standar Teknis
Auditor menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar professional yang relevan, sesuai dengan keahlian profesinya.

Kepercayaan Publik
   Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,sehingga ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
The auditing practice committee, yang merupakan cikal bakal dari auditing practices board ditahun 1980 memberi ringkasan tanggung jawab auditor, yaitu :
1.      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyususan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Menijau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
          Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Dalam Dewan Standard Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui SPAP (2001:220.1) menyatakan bahwa: “auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Ada tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1. Independence in fact (independensi senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi.
2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan auditor. Auditor harus menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi dan objektivitasnya.
3.    Independence in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan unsur-unsur mengenai independensi adalah suatu sikap mental yang terdapat pada akuntan publik yang jujur, tidak memihak pada suatu kepentingan tertentu dengan keahlian mengenai objek yang diperiksanya, yang memungkinkan ia bersikap jujur, bertindak bebas dari pengaruh, bujukan, pengendalian pihak lain dalam melakukan perencanaan,pemeriksaaan dan pelaporannya yang berdasarkan bukti yang ada dari temuan-temuannya. Sehingga mutlak bagi seorang auditor untuk tetap bersikap independen dalam semua hal yang berkaitan dengan tugas mengaudit laporan keuangan.

Sumber :
  • Arens, A.A., dan J.K Loebbecke. 1997. Auditing, Buku Dua. Diterjemahkan oleh Amir Abadi Jusuf . Jakarta: Salemba Empat.
  • Ashari, Ruslan. 2011. Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Etika Terhadap Kualitas Auditor pada Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Skripsi : Universitas Hasanuddin.
  • Attamimi, Fikri Muhammad dan Akhmad Riduwa. 2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Skeptisme Profesional Auditor. Surabaya : Jurnal Ilmu&Reset Akuntansi. Vol. 4 No. 7.
  • Jesika, Maria Ludya dkk. 2015. Independensi Dan Tanggung Jawab Auditor Dan Pengaruhnya Terhadap Opini Auditor : Studi Kasus pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Jakarta Selatan.  Jakarta. Jurnal Ekonomi. Vol.19, No.3.
  • Mohammed, Rosli dan Burhan Bungin. 2015. Audit Komunikasi Pendekatan Serta Metode Asesmen Sistem Informasi Komunikasi dalam Sebuah Organisasi. Jakarta : Prenadamedia Group.
  • Murwanto, Rahmadi dkk. 2011. Audit Sektor Pablik Suatu Pengantar Bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jakarta : Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan RI.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar