Minggu, 24 Desember 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

Pengertian dan Peran Kode Etik
      Kode etik merupakan sifat manusia ideal atau disiplin pribadi di luar undang-undang. Alasan yang mendasari adanya kode etik adalah perlunya kepercayaan masyarakat dalam kualitas jasa yang diberikan suatu profesi tanpa memandang siapa (individu) yang melakukan pemberian jasa tersebut. 
   Tujuan adanya kode etik adalah untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Masyarakat penerima jasa profesi tidak memiliki pengetahuan dan waktu yang memadai guna melakukan penilaian terhadap terhadap mutu layanan profesi yang diberikan oleh para professional.
     Keberadaan kode etik yang menyatakan secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori etika yang umum. Di samping itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih dapat memahami apa yang diharapkan profesi terhadap para anggotanya.
     Kode etik akuntan berarti suatu sistem atau prinsip moral pelaksanaan aturan-aturan yang memberi pedoman dalam berhubungan dengan klien, masyarakat usaha, dan akuntan lain serta pihak yang berkepentingan lainnya.

Etika Profesi
      Etika merupakan aspek yang penting dari pekerjaan dan profesi akutan manajemen. Etika profesi dapat disimpulkan sebagai komitmen akuntan manajemen untuk menyediakan jasa yang bermanfaat bagi manajemen. Komitmen ini berarti bahwa akuntan manajemen mempunyai kompetensi, integritas, kerahasiaan, dan objektivitas untuk memberi pelayanan kepada manajemen secara efektif.
     Etika profesional mencakup prinsip-prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang untuk tujuan praktis dan tujuan idealistis. Etika profesional ditetapkan oleh organisasi profesi bagi para anggotanya yang secara suka rela menerima prinsip perilaku professional lebih keras dari pada yang diminta undang-undang. Kode etik berpengaruh besar terhadap reputasi dan kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan .
      Alasan utama mempunyai pedoman etika dalam akuntansi adalah untuk membantu para akuntan dalam proses pembuatan keputusan, mengetahui apa yang benar, dan tidak hanya apa yang legal. Masyarakat bisnis sering dihadapkan pada situasi yang beragam dalam lingkup kerjanya dan berujung pada suatu situasi dilema etis. Ini membutuhkan suatu pedoman etis yang dapat membantu penanganan situasi ini secara efektif. Kode etik diperlukan untuk menyediakan sejumlah pedoman etis bagi para anggotanya.

Kode Etik Dan Tata Kerja Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
       Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
       Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
a.         Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai professional di bidang akuntansi.
b.        Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
c.         Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika

Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia

Mukadimah
01      Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang diisyaratkan oleh hukum dan peraturan.

02      Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandang anggota dalam memnuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

1.        Prinsip Kesatu : Tanggung Jawab profesi
Dalam melakukan tanggung jawab sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.        Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3.        Prinsip Ketiga : Integritas
Untuk memlihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4.        Prinsip Keempat : Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.        Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kejati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legilitas dan teknik yang paling mutakhir.

6.        Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.        Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8.        Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Etika Profesi Akuntan AICPA
       Di kalangan negara-negara barat (USA khususnya) orientasi pelaksanaan etika profesi lebih ditujukan pada maksud dan tujuan untuk dapat senantiasa mendapatkan kepercayaan publik dan stakeholder, demi menjaga reputasi dan kredibilitas profesi di tengah-tengah masyarakat. Karenanya landasan etika profesi akuntan yang dibangun oleh AICPA mengemban prinsip nilai-nilai yang diorentasikan guna menjaga reputasi dan kredibilitas tersebut. Beberapa prinsip dasar etika profesi akuntan yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
1.      Responsibilities, yaitu menjalankan tanggungjawab sebagai seorang professional.
2.   The Public Interest, yaitu berorientasi pada pelayanan untuk kepentingan umum, dengan menghargai kepecayaan yang diberikan oleh masyarakat.
3.      Integrity, yaitu menjaga kejujuran dalam menjalankan aktifitas profesional.
4.  Objectivity and Independent, yaitu menjaga obyektifitas, tidak berpihak, senantiasa bersikap independen dalam menjalankan aktifitas profesionalnya.
5.  Due Care, yaitu memahami standar-standar teknis dengan senantiasa secara terus menerus memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanan.
6.      Scope and Nature of Services, yaitu memahami prinsip-prinsip kode etik profesi dalam menentukan ruang lingkup dan sifat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Jika diteliti secara tajam, maka prinsip-prinsip etika profesi akuntan AICPA banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai materialistik dan sekuler serta permisive yang berkembang di negara-negara barat. Nilai-nilai tersebut mempengaruhi sikap dan tindak masyarakat sehingga menjadi sebuah ajaran ethics yang diakui masyarakat. Ukuran kebenaran biasanya diukur dengan adanya dukungan masyarakat secara luas. Karenanya sebuah nilai dianggap baik apabila mayoritas masyarakat setuju dengan hal tersebut, dan sebaliknya dipandang buruk apabila hal tersebut tidak didukung oleh pendapat mayoritas masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan terminologi Etika Boynton & Kell serta Arens-Loebbecke (1996).

Aturan Etika
       Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interprestasi aturan etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak–pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
       Sebelum tahun 1998 IAI hanya memiliki kode etik yang mengikat seluruh anggota tanpa melihat keanggotaan kompartemen anggota yang bersangkutan. Akan tetapi setelah tahun 1998 seluruh kompartemen IAI telah memliki aturan etika masing-masing sehingga kode etik IAI memiliki empat aturan etika kopartemen yakni :
a)       Aturan etika kompartemen Akuntan Publik (KAP)
b)      Aturan etika kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd)
c)      Aturan etika kompartemen Akuntan Manajemen (KAM)
d)     Aturan etika kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASI)
Untuk sekarang ini yang ada baru aturan kompartemen Akuntan Publik (KAP) sedangkan yang lainya masih besifat umum.

Interpretasi Aturan Etika
      Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber :
  • Bambang, hartadi. 2004. Auditing Suatu Pendekatan Komprehensif Per Pos dan Per Siklus. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta.
  • Blocher, Edward J., Kung H. Chen, Gary Cokins, dan Thomas W. Lin. 2007. Manajemen Biaya Penekanan Strategis. Salemba Empat.
  • Koerniawan, Koenta Adji. 2013. Etika Profesi Dalam Problematika di Era Competitif Menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Malang : Jurnal Vol. 9, No.1.
  • Mulyadi. 2014. Auditing. Jakarta : Salemba Empat.
  • Rustiana. 2009. Studi Pemahaman Aturan Etika dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Jurnal Vol. 13, No.2 : 135-149.
  • Widyawati dan Ardiani Ika. Perbedaan Persepsi Akuntan Publik, Akuntan Pendidik, dan Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Jurnal Akuntansi Universitas Jember.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar