Minggu, 05 November 2017

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Profesi Akuntan
Menurut International Federation of Accountants, profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Jenis - Jenis Profesi Akuntan dan Peran Akuntan :
1.     Profesi Akuntan Publik (Public Accountants).
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.      Profesi Akuntan Intern (Internal Accountant).
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan manajemen. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern. 
3.      Profesi Akuntan Pemerintah (Government Accountants).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4.      Profesi Akuntan Pendidik.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Etika Profesi Akuntan
       Etika profesi merupakan karakteristik  suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah  laku para anggotanya. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban  profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban  profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap  profesi.
     Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik  yang merupakan seperangkat prinsip­-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan  memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari:
1.    Prinsip etika terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
2.  Aturan etika kompartemen akuntan publik terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi aturan etika. Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia :
1.     Prinsip pertama – tanggung jawab profesi.
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Prinsip kedua – kepentingan publik.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Prinsip ketiga – integritas.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur,dan integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil.
4.      Prinsip keempat – obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Prinsip kelima – kompetensi dan kehati-hatian profesional.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Prinsip keenam – kerahasiaan.
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Prinsip ketujuh – perilaku profesional.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Prinsip kedelapanan – standar teknis.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber :
  • Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik. Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3 : 159-167.
  • Nurlan, Andi Besse. 2011. Persepsi Akuntan dan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Skripsi Universitas Hasanuddin.
  • Sigit, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
  • Widaryanti. 2007. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan. Jurnal Vol 2 No.1 : 1-10.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar