Minggu, 05 November 2017

Ethical Governance

Pengertian dan Fungsi Etika Pemerintahan
          Etika Pemerintahan (Ethical Governance) adalah suatu aturan atau pedoman bagi terwujudnya pemerintahan yang bermoral, bersih, efisien, dan efektif, serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk mendengarkan pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia maupun keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
        Fungsi etika pemerintahan adalah untuk mewujudkan good governance and clean government dalam organisasi pemerintahan. Hal ini merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan sistem akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum yang baik sesuai dengan penerapan atau tuntutan kebutuhan pada seluruh jajaran aparat negara yang dibimbing oleh norma, nilai-nilai, dan etika agama.

Good Corporate Governance
       Istilah corporate governance pertamakali diperkenalkan oleh Cadbury Committee, Inggris pada tahun 1922 dalam laporannya yang bertajuk Cadbury Report (Sukrisno Agoes,2006). Mereka kemudian mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
    Good Corporate Governance (GCG) adalah upaya perbaikan terhadap sistem, proses, dan seperangkat peratuan dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan memperjelas hubungaan,wewenang, hak dan kewajiban semua kepentingan dalam arti luas dan khususnya organ Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS), Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi dalam arti sempit.

Prinsip – prinsip GCG
Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance (KNKGCG) mengeluarkan pedoman umum GCG Indonesia yang berisi lima prinsip dasar sebagai berikut :
1.      Transparansi
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2.      Akuntabilitas
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
3.      Tanggung jawab
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
4.      Independensi
Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5.      Kewajaran dan Kesataraan
Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Ciri-ciri Pemerintahan Yang Baik
Menurut Sadu Wasistiono (2012) ada beberapa ciri-ciri pemerintahan yang baik yaitu:
1.      Mengikutsertakan semua.
2.      Transparan dan bertanggung jawab.
3.      Efektif dan adil.
4.      Menjamin adanya supremasi hukum.
5.  Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus  masyarakat.
6.    Memperhatikan kepentingan masyarakat yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Landasan Etika Pemeritahan Indonesia
Landasan etika pemerintahan Indonesia antara lain:
1.      Falsafah pancasila dan konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2.     TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas   korupsi, kolusi dan nepotisme.
3.    UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari   korupsi, kolusi dan nepotisme.
4.   UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian ( LN No. 169 dan tambahan LN No. 3090).
5.    UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dirubah dengan UU No. 3 tahun 2005 dan UU No. 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.
6.      PP No. 60 tentnag disiplin pegawai negeri.

Sumber :
  • Ponijan. 2012. Penilaian Kinerja Dan  Komitmen Dalam Etika Pemerintahan. Jurnal Ekonomi Universitas Satyagama.
  • Shomad, Bukhori Abdul. 2011. Etika Pemerintahan : Kontribusi Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an Karya Sayyid Qutb. Jurnal Vol 22 No: 2.
  • Sigit, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan.Yogyakarta : UPP STIM YKPN.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar