Minggu, 24 Desember 2017

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Akuntan Publik
        Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP) tahun 2011, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik yaitu jasa asurans (assurance service) atau jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Menurut Boynton dkk (2002: 20), assurance service adalah jasa profesional independen yang mampu meningkatkan mutu informasi, atau konteksnya untuk kepentingan para pengambil keputusan. Contoh assurance service antara lain adalah jasa audit atas laporan keuangan, jasa review atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan, dan lain sebagainya.
          Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
b.      Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntan publik.
c.       Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
f.      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
h.      Tidak berada dalam pengampuan.

Kantor Akuntan Publik
          Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin dari menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan no 17 tahun 2008). KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UU. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan.
c.     Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi.
d.      Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
e.    Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
1.      Alamat akuntan publik
2.      Nama dan domisili kantor
3.      Maksud dan tujuan pendirian kantor 
f.   Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain, yang paling sedikit mencantumkan:
1.      Nama rekan
2.      Alamat rekan
3.      Bentuk usaha
4.      Nama dan domisili usaha
5.      Maksud dan tujuan pendirian kantor
6.      Hak dan kewajiban sebagai rekan
7.      Penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara rekan

Etika dalam Profesionalisme Akuntan Publik
          Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa profesional akan meningkat, jika profesi mewujudkan standar kerja dan perilaku yang tinggi dan memenuhi semua kebutuhan. Oleh karena itu, profesi-profesi seperti wartawan, arsitek, dokter, dan tak terkecuali akuntan harus memperhatikan etika profesi mereka.
          Etika meliputi sifat–sifat manusia yang disiplin atas diri sendiri melebihi persyaratan atau kewajiban menurut Undang–Undang. Bagi akuntan publik, etika profesi merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara sesama rekan akuntan dengan para langganannya serta hubungan antara sesama rekan dengan masyarakat. Kepercayaan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha terhadap cara pelaporan, nasehat yang diberikan, serta jasa-jasa yang diberikan ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindakan dan pikiran, serta integritas moral.
          Karena akuntan publik merupakan pekerjaan profesional, etika mempunyai peran yang penting dalam profesi ini. Akuntan publik sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus berperilaku profesional. Masyarakat telah memberikan arti khusus pada istilah profesional, yaitu para profesional tersebut diharapkan untuk bertindak pada tingkat yang lebih tinggi dari kebanyakan anggota masyarakat. Jadi para akuntan publik harus menjunjung tinggi etika dalam melakoni perannya agar masyarakat percaya terhadap jasa yang diberikannya. Kepercayaan dari masyarakat ini penting karena adanya ketidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan publik akan dapat merugikan akuntan publik yang lain.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
          Dalam menjalankan perannya seorang akuntan publik diatur oleh suatu kode etik. Kode etik akuntan publik yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan para klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat.
          Kode etik akuntan publik di Indonesia disusun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). IAPI adalah wadah organisasi profesi akuntan publik Indonesia yang diakui pemerintah. Salah satu misi IAPI adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
          Kode etik akuntan publik terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Aturan etika (peraturan perilaku) yang terdapat didalam kode etik IAPI {SPAP,2004} terdiri atas :
a.       Indepedensi, Integritas dan Objektivitas
1.        Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2.        Integritas dan Objektifitas.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektifitas harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
b.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
1.        Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar umum beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Standar umum tersebut meliputi kompetensi profesional, kecermatan dan keseksamaan professional, perencanaan dan supervise dan data relevan yang memadai.
2.        Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.
3.        Prinsip-prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
c.       Tanggung Jawab Kepada Klien
1.        Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
2.        Fee Profesional.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi dan juga tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
d.      Tanggung Jawab Kepada Rekan
1.       Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi.
Anggota KAP wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2.        Komunikasi Antar Akuntan Publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik terdahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
3.        Perikatan Atestasi.
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e.       Tanggung Jawab dan Praktik Lain
1.        Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
2.        Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3.        Komisi dan Fee Reval.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. Fee reveral (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/ dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee reveral (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
4.        Bentuk dan Organisasi KAP.
Anggotanya hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan etika profesi.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Akuntan Publik
          Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik.
         Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari :
1.                Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.                Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.                Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya.
Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada.

Sumber :
  • Dewi, Listya Kanda. Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode Etik Profesi. Jurnal.
  • Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik. Jurnal  Vol.1, No.3 : 159-167.
  • Lisda, Afria. 2009. Pengaruh Kemampuan Intelektual, Kecerdasan Emosional, Dan Kecerdasan Spiritual Terhadap Perilaku Etis Auditor Serta Dampaknya Pada Kinerja : Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Jakarta. Jakarta : Skripsi Universitas Islam Negerei Syarif Hidayatullah Jakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar