Pengertian dan Fungsi Etika Pemerintahan
Etika Pemerintahan (Ethical
Governance) adalah suatu aturan atau pedoman bagi terwujudnya pemerintahan yang
bermoral, bersih, efisien, dan efektif, serta menumbuhkan suasana politik yang
demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan
aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk
mendengarkan pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi
manusia maupun keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Fungsi etika pemerintahan adalah untuk
mewujudkan good governance and clean government dalam organisasi pemerintahan.
Hal ini merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan
pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna serta bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan sistem akuntabilitas,
transparansi, keterbukaan dan aturan hukum yang baik sesuai dengan penerapan
atau tuntutan kebutuhan pada seluruh jajaran aparat negara yang dibimbing oleh
norma, nilai-nilai, dan etika agama.
Good
Corporate Governance
Istilah corporate governance pertamakali diperkenalkan oleh
Cadbury Committee, Inggris pada tahun 1922 dalam laporannya yang bertajuk
Cadbury Report (Sukrisno Agoes,2006). Mereka kemudian mendefinisikan corporate
governance sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang
saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan,
serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan
dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Good Corporate
Governance (GCG) adalah upaya perbaikan terhadap sistem, proses, dan seperangkat
peratuan dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan
memperjelas hubungaan,wewenang, hak dan kewajiban semua kepentingan dalam arti
luas dan khususnya organ Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS), Dewan Komisaris, dan
Dewan Direksi dalam arti sempit.
Prinsip
– prinsip GCG
Komite Nasional Kebijakan Good Corporate
Governance (KNKGCG) mengeluarkan pedoman umum GCG Indonesia yang berisi lima
prinsip dasar sebagai berikut :
1. Transparansi
Perusahaan
harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah
diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas
Perusahaan
harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
3. Tanggung
jawab
Perusahaan
harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggungjawab
terhadap masyarakat dan lingkungan.
4. Independensi
Perusahaan
harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak
saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5. Kewajaran
dan Kesataraan
Perusahaan
harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Ciri-ciri
Pemerintahan Yang Baik
Menurut Sadu Wasistiono (2012) ada
beberapa ciri-ciri pemerintahan yang baik yaitu:
1. Mengikutsertakan
semua.
2. Transparan
dan bertanggung jawab.
3. Efektif
dan adil.
4. Menjamin
adanya supremasi hukum.
5. Menjamin
bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat.
6. Memperhatikan
kepentingan masyarakat yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan
keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
Landasan
Etika Pemeritahan Indonesia
Landasan etika pemerintahan Indonesia
antara lain:
1. Falsafah
pancasila dan konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2. TAP
MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. UU
No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
4. UU
No. 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian ( LN No. 169 dan tambahan LN No. 3090).
5. UU
No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dirubah dengan UU No. 3
tahun 2005 dan UU No. 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.
6. PP
No. 60 tentnag disiplin pegawai negeri.
Sumber
:
- Ponijan. 2012. Penilaian Kinerja Dan Komitmen Dalam Etika Pemerintahan. Jurnal Ekonomi Universitas Satyagama.
- Shomad, Bukhori Abdul. 2011. Etika Pemerintahan : Kontribusi Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an Karya Sayyid Qutb. Jurnal Vol 22 No: 2.
- Sigit, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan.Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar