Profesi Akuntan
Menurut
International Federation of Accountants, profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik.
Jenis - Jenis Profesi Akuntan dan
Peran Akuntan :
1. Profesi
Akuntan Publik (Public Accountants).
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Profesi
Akuntan Intern (Internal Accountant).
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan manajemen. Tugas mereka adalah menyusun
sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal,
menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran,
penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Profesi
Akuntan Pemerintah (Government Accountants).
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
4. Profesi
Akuntan Pendidik.
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Etika Profesi Akuntan
Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain
yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini
merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi
tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku
profesional. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi
akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini
diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Kode etik
berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu
profesi.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Al-Haryono
Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada
tahun 1998, terdiri dari:
1. Prinsip
etika terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku
etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
2. Aturan
etika kompartemen akuntan publik terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi
aturan etika. Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan
etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
Indonesia :
1. Prinsip
pertama – tanggung jawab profesi.
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Prinsip
kedua – kepentingan publik.
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Prinsip
ketiga – integritas.
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur,dan integritas diukur dalam
bentuk apa yang benar dan adil.
4. Prinsip
keempat – obyektivitas.
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip
kelima – kompetensi dan kehati-hatian profesional.
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip
keenam – kerahasiaan.
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Prinsip
ketujuh – perilaku profesional.
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Prinsip
kedelapanan – standar teknis.
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
- Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik. Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3 : 159-167.
- Nurlan, Andi Besse. 2011. Persepsi Akuntan dan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Skripsi Universitas Hasanuddin.
- Sigit, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern: Pendekatan Pemangku Kepentingan. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
- Widaryanti. 2007. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan. Jurnal Vol 2 No.1 : 1-10.