Minggu, 24 Desember 2017

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Akuntan Publik
        Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP) tahun 2011, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik yaitu jasa asurans (assurance service) atau jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Menurut Boynton dkk (2002: 20), assurance service adalah jasa profesional independen yang mampu meningkatkan mutu informasi, atau konteksnya untuk kepentingan para pengambil keputusan. Contoh assurance service antara lain adalah jasa audit atas laporan keuangan, jasa review atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan, dan lain sebagainya.
          Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
b.      Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntan publik.
c.       Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
f.      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
h.      Tidak berada dalam pengampuan.

Kantor Akuntan Publik
          Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin dari menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan no 17 tahun 2008). KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UU. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan.
c.     Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi.
d.      Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
e.    Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
1.      Alamat akuntan publik
2.      Nama dan domisili kantor
3.      Maksud dan tujuan pendirian kantor 
f.   Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain, yang paling sedikit mencantumkan:
1.      Nama rekan
2.      Alamat rekan
3.      Bentuk usaha
4.      Nama dan domisili usaha
5.      Maksud dan tujuan pendirian kantor
6.      Hak dan kewajiban sebagai rekan
7.      Penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara rekan

Etika dalam Profesionalisme Akuntan Publik
          Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa profesional akan meningkat, jika profesi mewujudkan standar kerja dan perilaku yang tinggi dan memenuhi semua kebutuhan. Oleh karena itu, profesi-profesi seperti wartawan, arsitek, dokter, dan tak terkecuali akuntan harus memperhatikan etika profesi mereka.
          Etika meliputi sifat–sifat manusia yang disiplin atas diri sendiri melebihi persyaratan atau kewajiban menurut Undang–Undang. Bagi akuntan publik, etika profesi merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara sesama rekan akuntan dengan para langganannya serta hubungan antara sesama rekan dengan masyarakat. Kepercayaan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha terhadap cara pelaporan, nasehat yang diberikan, serta jasa-jasa yang diberikan ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindakan dan pikiran, serta integritas moral.
          Karena akuntan publik merupakan pekerjaan profesional, etika mempunyai peran yang penting dalam profesi ini. Akuntan publik sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus berperilaku profesional. Masyarakat telah memberikan arti khusus pada istilah profesional, yaitu para profesional tersebut diharapkan untuk bertindak pada tingkat yang lebih tinggi dari kebanyakan anggota masyarakat. Jadi para akuntan publik harus menjunjung tinggi etika dalam melakoni perannya agar masyarakat percaya terhadap jasa yang diberikannya. Kepercayaan dari masyarakat ini penting karena adanya ketidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan publik akan dapat merugikan akuntan publik yang lain.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
          Dalam menjalankan perannya seorang akuntan publik diatur oleh suatu kode etik. Kode etik akuntan publik yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan para klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat.
          Kode etik akuntan publik di Indonesia disusun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). IAPI adalah wadah organisasi profesi akuntan publik Indonesia yang diakui pemerintah. Salah satu misi IAPI adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
          Kode etik akuntan publik terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Aturan etika (peraturan perilaku) yang terdapat didalam kode etik IAPI {SPAP,2004} terdiri atas :
a.       Indepedensi, Integritas dan Objektivitas
1.        Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2.        Integritas dan Objektifitas.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektifitas harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
b.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
1.        Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar umum beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Standar umum tersebut meliputi kompetensi profesional, kecermatan dan keseksamaan professional, perencanaan dan supervise dan data relevan yang memadai.
2.        Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.
3.        Prinsip-prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
c.       Tanggung Jawab Kepada Klien
1.        Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
2.        Fee Profesional.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi dan juga tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
d.      Tanggung Jawab Kepada Rekan
1.       Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi.
Anggota KAP wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2.        Komunikasi Antar Akuntan Publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik terdahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
3.        Perikatan Atestasi.
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e.       Tanggung Jawab dan Praktik Lain
1.        Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
2.        Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3.        Komisi dan Fee Reval.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. Fee reveral (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/ dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee reveral (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
4.        Bentuk dan Organisasi KAP.
Anggotanya hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan etika profesi.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Akuntan Publik
          Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik.
         Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari :
1.                Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.                Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.                Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya.
Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada.

Sumber :
  • Dewi, Listya Kanda. Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode Etik Profesi. Jurnal.
  • Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik. Jurnal  Vol.1, No.3 : 159-167.
  • Lisda, Afria. 2009. Pengaruh Kemampuan Intelektual, Kecerdasan Emosional, Dan Kecerdasan Spiritual Terhadap Perilaku Etis Auditor Serta Dampaknya Pada Kinerja : Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Jakarta. Jakarta : Skripsi Universitas Islam Negerei Syarif Hidayatullah Jakarta.




Etika Dalam Auditing

Pengertian Auditing dan Etika Profesi Audit.
          Menurut Committee of Auditing Concepts (2005) Pengertian Auditing adalah : “suatu proses sistemik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti – bukti secara objektif mengenai suatu pernyataan tentang kegiatan atau kejadian ekonomis untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan.”
       Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan mengalami kemungkinan benturan - benturan kepentingan. Aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor professional dalam mempertahanakan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.

Pentingnya Nilai-nilai Etika Dalam Auditing.
      Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satupun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan. Oleh karena itu, pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.
Berikut adalah masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk :
1.      Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya
2.      Mengungkapkan informasi rahasia
3. Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.
4.      Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.

Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi. Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. Seorang auditor haruslah memiliki kesadaran dan kepekaan etis yang tinggi, mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.

Prinsip-prinsip Etika Auditor
        Dikalang auditor, ada prinsip etika yang telah lama dijalankan, dimana prinsip ini dijalankan oleh auditor dibidang manapun, terutama dilingkungan bidang organisasi sosial atau organisasi publik yang ada hubungannya dengan urusan publik dan program kemanusiaan lainnya. Prinsip itu adalah :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Auditor harus peka serta memiliki empati moral pada seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Bahwa auditor komunikasi di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Auditor dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, menunjukkan komitmennya pada professionalisme dan bekerja semata-mata hanya untuk kepentingan publik.
3.      Integritas
Auditor memiliki integritas yang tinggi kepada profesinya dan selalu menjaga dan mempertahankan untuk menambah keyakinan publik atas profesinya.
4.      Objektivitas dan Independen
Auditor harus memiliki objektivitas dalam menjalankan tugasnya dan terbebas dari konflik kepentingan dan selalu berada dalam posisi yang independen. Terbebas dari semua pengaruh dan kepentingan serta penuh kepada keyakinan kepada profesinya dan Tuhan.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Auditor harus selalu sungguh-sungguh bekerja dalam prinsip kehati-hatian untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab profesi dengan kemampuan terbaik dalam kariernya.
6.      Kerahasiaan
Auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan tugas professi dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Auditor yang berpraktik sesuai dengan kompetensi  jasa yang menjadi profesinya dengan memperhatikan prisnip pada kode etik profesi.
8.      Standar Teknis
Auditor menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar professional yang relevan, sesuai dengan keahlian profesinya.

Kepercayaan Publik
   Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,sehingga ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
The auditing practice committee, yang merupakan cikal bakal dari auditing practices board ditahun 1980 memberi ringkasan tanggung jawab auditor, yaitu :
1.      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyususan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Menijau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
          Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Dalam Dewan Standard Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui SPAP (2001:220.1) menyatakan bahwa: “auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Ada tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1. Independence in fact (independensi senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi.
2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan auditor. Auditor harus menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi dan objektivitasnya.
3.    Independence in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan unsur-unsur mengenai independensi adalah suatu sikap mental yang terdapat pada akuntan publik yang jujur, tidak memihak pada suatu kepentingan tertentu dengan keahlian mengenai objek yang diperiksanya, yang memungkinkan ia bersikap jujur, bertindak bebas dari pengaruh, bujukan, pengendalian pihak lain dalam melakukan perencanaan,pemeriksaaan dan pelaporannya yang berdasarkan bukti yang ada dari temuan-temuannya. Sehingga mutlak bagi seorang auditor untuk tetap bersikap independen dalam semua hal yang berkaitan dengan tugas mengaudit laporan keuangan.

Sumber :
  • Arens, A.A., dan J.K Loebbecke. 1997. Auditing, Buku Dua. Diterjemahkan oleh Amir Abadi Jusuf . Jakarta: Salemba Empat.
  • Ashari, Ruslan. 2011. Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Etika Terhadap Kualitas Auditor pada Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Skripsi : Universitas Hasanuddin.
  • Attamimi, Fikri Muhammad dan Akhmad Riduwa. 2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Skeptisme Profesional Auditor. Surabaya : Jurnal Ilmu&Reset Akuntansi. Vol. 4 No. 7.
  • Jesika, Maria Ludya dkk. 2015. Independensi Dan Tanggung Jawab Auditor Dan Pengaruhnya Terhadap Opini Auditor : Studi Kasus pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Jakarta Selatan.  Jakarta. Jurnal Ekonomi. Vol.19, No.3.
  • Mohammed, Rosli dan Burhan Bungin. 2015. Audit Komunikasi Pendekatan Serta Metode Asesmen Sistem Informasi Komunikasi dalam Sebuah Organisasi. Jakarta : Prenadamedia Group.
  • Murwanto, Rahmadi dkk. 2011. Audit Sektor Pablik Suatu Pengantar Bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jakarta : Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan RI.





Kode Etik Profesi Akuntansi

Pengertian dan Peran Kode Etik
      Kode etik merupakan sifat manusia ideal atau disiplin pribadi di luar undang-undang. Alasan yang mendasari adanya kode etik adalah perlunya kepercayaan masyarakat dalam kualitas jasa yang diberikan suatu profesi tanpa memandang siapa (individu) yang melakukan pemberian jasa tersebut. 
   Tujuan adanya kode etik adalah untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Masyarakat penerima jasa profesi tidak memiliki pengetahuan dan waktu yang memadai guna melakukan penilaian terhadap terhadap mutu layanan profesi yang diberikan oleh para professional.
     Keberadaan kode etik yang menyatakan secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori etika yang umum. Di samping itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih dapat memahami apa yang diharapkan profesi terhadap para anggotanya.
     Kode etik akuntan berarti suatu sistem atau prinsip moral pelaksanaan aturan-aturan yang memberi pedoman dalam berhubungan dengan klien, masyarakat usaha, dan akuntan lain serta pihak yang berkepentingan lainnya.

Etika Profesi
      Etika merupakan aspek yang penting dari pekerjaan dan profesi akutan manajemen. Etika profesi dapat disimpulkan sebagai komitmen akuntan manajemen untuk menyediakan jasa yang bermanfaat bagi manajemen. Komitmen ini berarti bahwa akuntan manajemen mempunyai kompetensi, integritas, kerahasiaan, dan objektivitas untuk memberi pelayanan kepada manajemen secara efektif.
     Etika profesional mencakup prinsip-prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang untuk tujuan praktis dan tujuan idealistis. Etika profesional ditetapkan oleh organisasi profesi bagi para anggotanya yang secara suka rela menerima prinsip perilaku professional lebih keras dari pada yang diminta undang-undang. Kode etik berpengaruh besar terhadap reputasi dan kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan .
      Alasan utama mempunyai pedoman etika dalam akuntansi adalah untuk membantu para akuntan dalam proses pembuatan keputusan, mengetahui apa yang benar, dan tidak hanya apa yang legal. Masyarakat bisnis sering dihadapkan pada situasi yang beragam dalam lingkup kerjanya dan berujung pada suatu situasi dilema etis. Ini membutuhkan suatu pedoman etis yang dapat membantu penanganan situasi ini secara efektif. Kode etik diperlukan untuk menyediakan sejumlah pedoman etis bagi para anggotanya.

Kode Etik Dan Tata Kerja Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
       Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
       Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
a.         Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai professional di bidang akuntansi.
b.        Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
c.         Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika

Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia

Mukadimah
01      Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang diisyaratkan oleh hukum dan peraturan.

02      Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandang anggota dalam memnuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

1.        Prinsip Kesatu : Tanggung Jawab profesi
Dalam melakukan tanggung jawab sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.        Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3.        Prinsip Ketiga : Integritas
Untuk memlihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4.        Prinsip Keempat : Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.        Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kejati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legilitas dan teknik yang paling mutakhir.

6.        Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.        Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8.        Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Etika Profesi Akuntan AICPA
       Di kalangan negara-negara barat (USA khususnya) orientasi pelaksanaan etika profesi lebih ditujukan pada maksud dan tujuan untuk dapat senantiasa mendapatkan kepercayaan publik dan stakeholder, demi menjaga reputasi dan kredibilitas profesi di tengah-tengah masyarakat. Karenanya landasan etika profesi akuntan yang dibangun oleh AICPA mengemban prinsip nilai-nilai yang diorentasikan guna menjaga reputasi dan kredibilitas tersebut. Beberapa prinsip dasar etika profesi akuntan yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
1.      Responsibilities, yaitu menjalankan tanggungjawab sebagai seorang professional.
2.   The Public Interest, yaitu berorientasi pada pelayanan untuk kepentingan umum, dengan menghargai kepecayaan yang diberikan oleh masyarakat.
3.      Integrity, yaitu menjaga kejujuran dalam menjalankan aktifitas profesional.
4.  Objectivity and Independent, yaitu menjaga obyektifitas, tidak berpihak, senantiasa bersikap independen dalam menjalankan aktifitas profesionalnya.
5.  Due Care, yaitu memahami standar-standar teknis dengan senantiasa secara terus menerus memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanan.
6.      Scope and Nature of Services, yaitu memahami prinsip-prinsip kode etik profesi dalam menentukan ruang lingkup dan sifat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Jika diteliti secara tajam, maka prinsip-prinsip etika profesi akuntan AICPA banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai materialistik dan sekuler serta permisive yang berkembang di negara-negara barat. Nilai-nilai tersebut mempengaruhi sikap dan tindak masyarakat sehingga menjadi sebuah ajaran ethics yang diakui masyarakat. Ukuran kebenaran biasanya diukur dengan adanya dukungan masyarakat secara luas. Karenanya sebuah nilai dianggap baik apabila mayoritas masyarakat setuju dengan hal tersebut, dan sebaliknya dipandang buruk apabila hal tersebut tidak didukung oleh pendapat mayoritas masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan terminologi Etika Boynton & Kell serta Arens-Loebbecke (1996).

Aturan Etika
       Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interprestasi aturan etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak–pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
       Sebelum tahun 1998 IAI hanya memiliki kode etik yang mengikat seluruh anggota tanpa melihat keanggotaan kompartemen anggota yang bersangkutan. Akan tetapi setelah tahun 1998 seluruh kompartemen IAI telah memliki aturan etika masing-masing sehingga kode etik IAI memiliki empat aturan etika kopartemen yakni :
a)       Aturan etika kompartemen Akuntan Publik (KAP)
b)      Aturan etika kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd)
c)      Aturan etika kompartemen Akuntan Manajemen (KAM)
d)     Aturan etika kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASI)
Untuk sekarang ini yang ada baru aturan kompartemen Akuntan Publik (KAP) sedangkan yang lainya masih besifat umum.

Interpretasi Aturan Etika
      Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber :
  • Bambang, hartadi. 2004. Auditing Suatu Pendekatan Komprehensif Per Pos dan Per Siklus. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta.
  • Blocher, Edward J., Kung H. Chen, Gary Cokins, dan Thomas W. Lin. 2007. Manajemen Biaya Penekanan Strategis. Salemba Empat.
  • Koerniawan, Koenta Adji. 2013. Etika Profesi Dalam Problematika di Era Competitif Menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Malang : Jurnal Vol. 9, No.1.
  • Mulyadi. 2014. Auditing. Jakarta : Salemba Empat.
  • Rustiana. 2009. Studi Pemahaman Aturan Etika dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Jurnal Vol. 13, No.2 : 135-149.
  • Widyawati dan Ardiani Ika. Perbedaan Persepsi Akuntan Publik, Akuntan Pendidik, dan Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Jurnal Akuntansi Universitas Jember.