Akuntan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Akuntan
Publik (UU AP) tahun 2011, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah seseorang
yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik
akuntan publik. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik yaitu jasa asurans
(assurance service) atau jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi,
keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan
kompetensi akuntan publik. Menurut Boynton dkk (2002: 20), assurance service
adalah jasa profesional independen yang mampu meningkatkan mutu informasi, atau
konteksnya untuk kepentingan para pengambil keputusan. Contoh assurance service
antara lain adalah jasa audit atas laporan keuangan, jasa review atas laporan
keuangan, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan, dan lain
sebagainya.
Izin menjadi akuntan publik diberikan
oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
ditetapkan dan dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan
publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki
sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
b. Berpengalaman
praktik memberikan jasa profesional akuntan publik.
c. Berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak.
e. Tidak
pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
f. Tidak
pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
g. Menjadi
anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
h. Tidak
berada dalam pengampuan.
Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah
badan usaha yang telah mendapat izin dari menteri sebagai wadah bagi akuntan
publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan no 17 tahun 2008).
KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk
usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur
dalam UU. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk
mendapatkan izin tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan
perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk
usaha perseorangan.
c. Mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
akuntansi.
d. Memiliki
rancangan sistem pengendalian mutu.
e. Membuat
surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan
mencantumkan paling sedikit:
1. Alamat
akuntan publik
2. Nama
dan domisili kantor
3. Maksud
dan tujuan pendirian kantor
f. Memiliki
akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha
persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain, yang paling sedikit
mencantumkan:
1. Nama
rekan
2. Alamat
rekan
3. Bentuk
usaha
4. Nama
dan domisili usaha
5. Maksud
dan tujuan pendirian kantor
6. Hak
dan kewajiban sebagai rekan
7. Penyelesaian
sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara rekan
Etika dalam Profesionalisme Akuntan
Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa profesional akan
meningkat, jika profesi mewujudkan standar kerja dan perilaku yang tinggi dan
memenuhi semua kebutuhan. Oleh karena itu, profesi-profesi seperti wartawan,
arsitek, dokter, dan tak terkecuali akuntan harus memperhatikan etika profesi
mereka.
Etika meliputi sifat–sifat manusia
yang disiplin atas diri sendiri melebihi persyaratan atau kewajiban menurut
Undang–Undang. Bagi akuntan publik, etika profesi merupakan prinsip moral yang
mengatur hubungan antara sesama rekan akuntan dengan para langganannya serta
hubungan antara sesama rekan dengan masyarakat. Kepercayaan masyarakat,
pemerintah dan dunia usaha terhadap cara pelaporan, nasehat yang diberikan,
serta jasa-jasa yang diberikan ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindakan dan
pikiran, serta integritas moral.
Karena akuntan publik merupakan
pekerjaan profesional, etika mempunyai peran yang penting dalam profesi ini.
Akuntan publik sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai suatu profesi yang
memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus berperilaku profesional.
Masyarakat telah memberikan arti khusus pada istilah profesional, yaitu para
profesional tersebut diharapkan untuk bertindak pada tingkat yang lebih tinggi
dari kebanyakan anggota masyarakat. Jadi para akuntan publik harus menjunjung
tinggi etika dalam melakoni perannya agar masyarakat percaya terhadap jasa yang
diberikannya. Kepercayaan dari masyarakat ini penting karena adanya
ketidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan publik akan dapat
merugikan akuntan publik yang lain.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Dalam menjalankan perannya seorang
akuntan publik diatur oleh suatu kode etik. Kode etik akuntan publik yaitu
norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan para klien,
antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya, dan antara profesi dengan
masyarakat.
Kode etik akuntan publik di Indonesia
disusun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik
Indonesia (DSPAP IAPI). IAPI adalah wadah organisasi profesi akuntan publik
Indonesia yang diakui pemerintah. Salah satu misi IAPI adalah untuk menyusun
dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
Kode etik akuntan publik terdiri dari
dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari kode etik ini menetapkan
prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan
prinsip tersebut. Bagian B dari Kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai
penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Aturan etika (peraturan perilaku)
yang terdapat didalam kode etik IAPI {SPAP,2004} terdiri atas :
a. Indepedensi,
Integritas dan Objektivitas
1. Independensi.
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa professional. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
2. Integritas dan Objektifitas.
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektifitas harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
b. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
1. Standar Umum.
Anggota KAP harus
mematuhi standar umum beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Standar umum tersebut meliputi
kompetensi profesional, kecermatan dan keseksamaan professional, perencanaan
dan supervise dan data relevan yang memadai.
2. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.
3. Prinsip-prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
c. Tanggung
Jawab Kepada Klien
1. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien.
2. Fee Profesional.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi dan juga tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen
apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
d. Tanggung
Jawab Kepada Rekan
1. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi.
Anggota KAP wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2. Komunikasi Antar Akuntan Publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan
perikatan audit menggantikan akuntan publik terdahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis
permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
3. Perikatan Atestasi.
Akuntan publik tidak
diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk
klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e. Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
1. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
2. Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Komisi dan Fee Reval.
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komisi
tersebut dapat mengurangi independensi. Fee reveral
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/ dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik. Fee reveral (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
4. Bentuk dan Organisasi KAP.
Anggotanya hanya
dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau yang tidak menyesatkan dan
merendahkan etika profesi.
Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan,
terutama akuntan publik.
Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan
bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres
VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari :
1. Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip
etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan
kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen,
integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab
kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan
praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi aturan
etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannnya.
Di Indonesia, penegakan
kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu:
Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan
Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan
Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi
tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh
para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi
penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran
terhadap kode etik ini masih ada.
Sumber
:
- Dewi, Listya Kanda. Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode Etik Profesi. Jurnal.
- Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik. Jurnal Vol.1, No.3 : 159-167.
- Lisda, Afria. 2009. Pengaruh Kemampuan Intelektual, Kecerdasan Emosional, Dan Kecerdasan Spiritual Terhadap Perilaku Etis Auditor Serta Dampaknya Pada Kinerja : Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Jakarta. Jakarta : Skripsi Universitas Islam Negerei Syarif Hidayatullah Jakarta.