Minggu, 21 Januari 2018

Perkembangan Terakhir Dalam Etika Bisnis dan Profesi

Perkembangan Etika Bisnis
Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku manusia. Etika bisnis dalam arti khusus ini pertama kali timbul di Amerika Serikat 1970-an dan agak cepat meluas ke kawasan dunia lainnya. Dengan memanfaatkan dan memperluas pemikiran De George ini kita dapat membedakan lima periode dalam perkembangan etika bisnis :

1.      Situasi terdahulu.
Berabad-abad lamanya etika berbicara pada taraf ilmiah tentang masalah ekonomi dan bisnis sebagai salah satu topik disamping sekian banyak topik lain. Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan dalam konteks itu mereka membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Dengan membatasi diri pada situasi di Amerika Serikat selama paro pertama abad ke-20, De George melukiskan bagaimana di perguruan tinggi masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis terutama disoroti dalam teologi. Dengan demikian di Amerika Serikat selama paro pertama abad ke-20 etika dalam bisnis terutama dipraktekkan dalam konteks agama dan teologi.

2.      Masa peralihan : tahun 1960-an.
Dalam tahun 1960-an terjadi perkembangan baru yang bisa dilihat sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis dalam decade berikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di Amerika Serikat (dan dunia barat pada umumnya) ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas,  revolusi mahasiswa (mulai di ibukota Perancis bulan Mei 1968), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Pada waktu yang sama timbul juga suatu sikap anti-konsumeristis. Dunia pendidikan menanggapi situasi ini dengan cara berbeda-beda. Salah satu reaksi paling penting adalah member perhatian khusus kepada social issues dalam kuliah tentang manajemen.Beberapa sekolah bisnis mulai dengan mencantumkan mata kuliah baru dalam kurikulumnya yang biasa diberi nama business and society. Pendekatan ini diadakan dari segi manajemen, dengan sebagian melibatkan juga hukum dan sosiologi, tetapi teori etika filosofis disini belum dimanfaatkan.

3.      Etika bisnis lahir di Amerika Serikat : tahun 1970-an.
Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis dengan identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Terutama ada dua faktor yang memberi kontribusi besar kepada kelahiran etika bisnis di Amerika Serikat pada pertengahan tahun 1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis sekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Dalam mengembangkan etika bisnis para filsuf cenderung bekerja sama dengan ahli-ahli lain, khususnya ahli ekonomi dan manajemen. Dengan meneruskan tendensi etika terapan pada umumnya,yang selalu berorientasi multidisipliner. Norman E. Bowie malah menyebut suatu kerja sama macam itu sebagai tanggal kelahiran etika bisnis, yaitu konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di Universitas Kansas oleh philosophy Departemen bersama College of business bulan November 1974. Faktor kedua yang mengacu timbulnya etika bisnis sebagai suatu bidang studi yang serius adalah krisis moral yang dialami dunia bisnis Amerika Serikat pada awal tahun 1970-an.

4.      Etika bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an.
Di Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira sepuluh tahun kemudian, mula-mula di Inggris yang secara geografis maupun kultural paling dekat dengan Amerika Serikat, tetapi tidak lama kemudian juga di negara-negara Eropa Barat lainnya. Semakin banyak fakultas ekonomi atau sekolah bisnis di Eropa mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan European Business Ethics Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.

5.      Etika bisnis menjadi fenomena global: tahun 1990-an.
Dalam decade 1990-an sudah menjadi jelas, etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia Barat.Kini etika bisnis dipelajari, diajarkan, dan dikembangkan di seluruh dunia. Kita mendengar tentang kehadiran etika bisnis di Amerika Latin, Asia, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif disana adalah Institute of Moralogy yang bermukim pada Universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india, etika bisnis terutama dipraktekan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta pada tahun 1992. Tanda bukti terakhir bagi sifat global etika bisnis adalah didirikannya International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo pada 25-28 Juli 1996.

Sumber :
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.


Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi

Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi

Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.  Benturan kepentingan merupakan suatu benturan yang terjadi apabila kepentingan pribadi sesorang mempengaruhi tindakannya untuk memenuhi kepentingan pihak lain ketika orang tersebut kerkewajiban untuk bertindak demi kepentingan pihak lain itu.

Benturan kepentingan dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut :
1.  Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2.      Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3.  Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4.   Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh/ control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga. 
5.   Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6.      Segala penjualan atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi
7.   Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan
8.    Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.

Etika Dalam Tempat Kerja
Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.

Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, antara lain :
1.      Etika terhadap saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
2.      Etika hubungan dengan karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan. Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3.      Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus di jaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan publik ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.

Aktivitas Bisnis Internasional - Masalah Budaya 
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu. Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.

Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.

Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai spectrum pendekatan, mekanisme, dan praktek yang digunakan oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk menjamin pemerintahan ada pada tingkat dan tipe kinerja yang diinginkan.

Tujuan Akuntanbilitas Sosial :
1.   Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
2. Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
3.   Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).

Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.

Manajemen krisis dapat dimanfaatkan hampir di semua bidang, tetapi umumnya digunakan dalam hubungan internasional, politik, bisnis, dan manajemen. Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik. Sebab, krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya.

Sumber :
  • Ernawan, Erni R. 2007. Business Ethics. Bandung : Alfabeta.
  • Isnanto, R. Rizal. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Universitas Diponegoro: Semarang.
  • Nova, Firsan. 2009. Crisis Public Relations (Bagaimana PR Menangani Krisis Perusahaan). Jakarta : Grasindo.



Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

Pengertian Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah bidang akuntansi yang mengkhususkan pada pengembangan dan penafsiran informasi akuntansi untuk membantu manajemen dalam menjalankan perusahaan. Akuntansi manajemen berhubungan dengan berbagai masalah khusus yang dihadapi manajemen, yang pemecahannya membutuhkan beberapa alternatif. Akuntansi manajemen juga terlibat dalam penyusunan rencana pembelajaran (anggaran) pada masa yang akan datang.

Etika Profesi Manajemen
Etika merupakan aspek yang penting dari pekerjaan dan profesi akuntan manajemen. Etika profesi dapat disimpulkan sebagai komitmen akuntan manajemen untuk menyediakan jasa yang bermanfaat bagi manajemen. Komitmen ini berarti bahwa akuntan manajemen mempunyai kompetensi, integritas, kerahasiaan, dan objektivitas untuk member pelayanan kepada manajemen secara efektif.

Kode Etik IMA (Institute of Management Account)
Perilaku etis akuntan manajemen dipandu oleh kode etik yang dibuat oleh IMA. Kode etik IMA menetapkan standar minimum perilaku yang ditujukan untuk mengarahkan akuntan manajemen dan menginspirasikan profesionalisme yang sangat tinngi pada semua level akuntan manajemen. Dengan mematuhi standar ini, akuntan manajemen meningkatkan drajat profesi mereka dan membantu mengembangkan hubungan kepercayaan di mana para manajer dan pihak-pihak lainnya dapat secara yakin bergantung pada pekerjaan mereka.

Kode etik IMA terdiri atas empat bagian utama :
1.      Kompetensi
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.   Mempertahankan kompetensi professional pada level yang semestinya dengan terus-menerus mengembangkan pengetahuan dan keahlian.
b.   Melaksanakan tugas-tugas professional mereka sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang relevan.
c.  Menyiapkan laporan secara lengkap dan jelas serta member rekomendasi setelah melakukan analisis yang layak terhadap informasi yang relevan dan andal.

2.      Kerahasiaan
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.    Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaan kecuali mendapat wewenang atau karena adanya kewajiban hukum untuk mengungkapkan hal tersebut.
b.   Memberitahu kepada bawahan tentang kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan pekerjaan dan megawasi aktivitas mereka untuk meyakinkan bahwa mereka tetap menjaga kerahasiaan.
c.   Tidak memanfaatkan atau mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh selama menjalankan pekerjaan demi keuntungan yang ilegal dan tidak etis, baik bagi diri sendiri maupun melalui pihak ketiga.

3.      Integritas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a. Menghindari adanya konflik kepentingan dan memperingatkan pihak yang berkepentingan akan konflik-konflik yang potensial terjadi.
b.    Menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis.
c.    Menolak segala bentuk hadiah, tanda mata, atau keramahan yang dapat memengaruhi atau terlihat memengaruhi tindakan mereka.
d.   Menolak secara aktif maupun pasif upaya-upaya yang dapat menghalangi pencapaian tujuan perusahaan yang sah dan etis.
e.   Mengenalkan dan mengomunikasikan batasan-batasan professional atau kendala lain yang akan menghambat kebijakan-kebijakan yang bertanggung jawab atau kesuksesan kinerja dari suatu aktivitas.
f.   Mengomunikasikan informasi dan kebijakan-kebijakan profesi atau opini-opini, baik yang bersifat menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan.
g.      Tidak melakukan atau mendukung aktivitas yang dapat mendiskreditkan profesi.

4.      Objektivitas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.       Mengomunikasikan informasi secara wajar dan objektif.
b.  Mengungkapkan seluruh informasi relevan yang diharapkan dapat memengaruhi pemakai dalam memahami laporan, komentar, dan rekomendasi yang diberikan.

Pengertian Akuntansi Keuangan
Akuntansi Keuangan adalah bagian dari akuntansi yang mengkhususkan dalam proses pencatatan transaksi hingga penyajiannya dalam bentuk laporan keuangan. Akuntansi keuangan bermanfaat bagi pihak eksternal perusahaan, misalnya bank, pemerintah, pemegang saham, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Dalam pencatatan berbagai transaksi keuangan perusahaan, akuntansi keuangan harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam standar akuntansi keuangan.

Penerapan prinsip etika pofesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) :
1.      Tanggung jawab penerapan
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.      Obyektifitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.      Kehati-hatian
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Konsistensi
Konsistensi merupakan konsep dalam akuntansi yang menuntut diterapkannya standar secara terusmenerus, tidak di ubah-ubah kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan.
8.      Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber :
  • Alam, S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta : Esis.
  • Blocher, Chen, Cokins, dan Lin. 2007. Manajemen Biaya Penekanan Strategis. Jakarta : Salemba Empat.
  • Vani adelin. 2013. Pengaruh Pengendalian Internal, Ketaatan Aturan Akuntansi, dan Perilaku Tidak Etis Terhadap Kecenderungan Akuntansi (Studi Empiris pada BUMN di kota Padang). Padang : Jurnal Universitas Negeri Padang.








Minggu, 24 Desember 2017

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Akuntan Publik
        Berdasarkan Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP) tahun 2011, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik akuntan publik. Jasa yang diberikan oleh akuntan publik yaitu jasa asurans (assurance service) atau jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Menurut Boynton dkk (2002: 20), assurance service adalah jasa profesional independen yang mampu meningkatkan mutu informasi, atau konteksnya untuk kepentingan para pengambil keputusan. Contoh assurance service antara lain adalah jasa audit atas laporan keuangan, jasa review atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan, dan lain sebagainya.
          Izin menjadi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
b.      Berpengalaman praktik memberikan jasa profesional akuntan publik.
c.       Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.      Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
f.      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
h.      Tidak berada dalam pengampuan.

Kantor Akuntan Publik
          Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin dari menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan no 17 tahun 2008). KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UU. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan.
c.     Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi.
d.      Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
e.    Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
1.      Alamat akuntan publik
2.      Nama dan domisili kantor
3.      Maksud dan tujuan pendirian kantor 
f.   Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain, yang paling sedikit mencantumkan:
1.      Nama rekan
2.      Alamat rekan
3.      Bentuk usaha
4.      Nama dan domisili usaha
5.      Maksud dan tujuan pendirian kantor
6.      Hak dan kewajiban sebagai rekan
7.      Penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara rekan

Etika dalam Profesionalisme Akuntan Publik
          Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa profesional akan meningkat, jika profesi mewujudkan standar kerja dan perilaku yang tinggi dan memenuhi semua kebutuhan. Oleh karena itu, profesi-profesi seperti wartawan, arsitek, dokter, dan tak terkecuali akuntan harus memperhatikan etika profesi mereka.
          Etika meliputi sifat–sifat manusia yang disiplin atas diri sendiri melebihi persyaratan atau kewajiban menurut Undang–Undang. Bagi akuntan publik, etika profesi merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara sesama rekan akuntan dengan para langganannya serta hubungan antara sesama rekan dengan masyarakat. Kepercayaan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha terhadap cara pelaporan, nasehat yang diberikan, serta jasa-jasa yang diberikan ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindakan dan pikiran, serta integritas moral.
          Karena akuntan publik merupakan pekerjaan profesional, etika mempunyai peran yang penting dalam profesi ini. Akuntan publik sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus berperilaku profesional. Masyarakat telah memberikan arti khusus pada istilah profesional, yaitu para profesional tersebut diharapkan untuk bertindak pada tingkat yang lebih tinggi dari kebanyakan anggota masyarakat. Jadi para akuntan publik harus menjunjung tinggi etika dalam melakoni perannya agar masyarakat percaya terhadap jasa yang diberikannya. Kepercayaan dari masyarakat ini penting karena adanya ketidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan publik akan dapat merugikan akuntan publik yang lain.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
          Dalam menjalankan perannya seorang akuntan publik diatur oleh suatu kode etik. Kode etik akuntan publik yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan para klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat.
          Kode etik akuntan publik di Indonesia disusun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). IAPI adalah wadah organisasi profesi akuntan publik Indonesia yang diakui pemerintah. Salah satu misi IAPI adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
          Kode etik akuntan publik terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Aturan etika (peraturan perilaku) yang terdapat didalam kode etik IAPI {SPAP,2004} terdiri atas :
a.       Indepedensi, Integritas dan Objektivitas
1.        Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2.        Integritas dan Objektifitas.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektifitas harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
b.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
1.        Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar umum beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Standar umum tersebut meliputi kompetensi profesional, kecermatan dan keseksamaan professional, perencanaan dan supervise dan data relevan yang memadai.
2.        Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.
3.        Prinsip-prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
c.       Tanggung Jawab Kepada Klien
1.        Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
2.        Fee Profesional.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi dan juga tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
d.      Tanggung Jawab Kepada Rekan
1.       Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi.
Anggota KAP wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2.        Komunikasi Antar Akuntan Publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik terdahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
3.        Perikatan Atestasi.
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e.       Tanggung Jawab dan Praktik Lain
1.        Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
2.        Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3.        Komisi dan Fee Reval.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. Fee reveral (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/ dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee reveral (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
4.        Bentuk dan Organisasi KAP.
Anggotanya hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan etika profesi.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Akuntan Publik
          Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik.
         Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari :
1.                Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.                Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.                Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya.
Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada.

Sumber :
  • Dewi, Listya Kanda. Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode Etik Profesi. Jurnal.
  • Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik. Jurnal  Vol.1, No.3 : 159-167.
  • Lisda, Afria. 2009. Pengaruh Kemampuan Intelektual, Kecerdasan Emosional, Dan Kecerdasan Spiritual Terhadap Perilaku Etis Auditor Serta Dampaknya Pada Kinerja : Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Jakarta. Jakarta : Skripsi Universitas Islam Negerei Syarif Hidayatullah Jakarta.