Pengertian dan Peran Kode Etik
Kode etik merupakan sifat manusia ideal
atau disiplin pribadi di luar undang-undang. Alasan yang mendasari adanya kode
etik adalah perlunya kepercayaan masyarakat dalam kualitas jasa yang diberikan
suatu profesi tanpa memandang siapa (individu) yang melakukan pemberian jasa
tersebut.
Tujuan adanya kode etik adalah untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Masyarakat penerima jasa profesi tidak memiliki pengetahuan dan waktu yang memadai guna melakukan penilaian terhadap terhadap mutu layanan profesi yang diberikan oleh para professional.
Tujuan adanya kode etik adalah untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Masyarakat penerima jasa profesi tidak memiliki pengetahuan dan waktu yang memadai guna melakukan penilaian terhadap terhadap mutu layanan profesi yang diberikan oleh para professional.
Keberadaan kode etik yang menyatakan
secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada
profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi
langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori etika yang umum. Di
samping itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih dapat
memahami apa yang diharapkan profesi terhadap para anggotanya.
Kode etik akuntan berarti suatu sistem
atau prinsip moral pelaksanaan aturan-aturan yang memberi pedoman dalam
berhubungan dengan klien, masyarakat usaha, dan akuntan lain serta pihak yang
berkepentingan lainnya.
Etika Profesi
Etika merupakan aspek yang penting dari
pekerjaan dan profesi akutan manajemen. Etika profesi dapat disimpulkan sebagai
komitmen akuntan manajemen untuk menyediakan jasa yang bermanfaat bagi
manajemen. Komitmen ini berarti bahwa akuntan manajemen mempunyai kompetensi,
integritas, kerahasiaan, dan objektivitas untuk memberi pelayanan kepada
manajemen secara efektif.
Etika profesional mencakup
prinsip-prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang untuk
tujuan praktis dan tujuan idealistis. Etika profesional ditetapkan oleh
organisasi profesi bagi para anggotanya yang secara suka rela menerima prinsip
perilaku professional lebih keras dari pada yang diminta undang-undang. Kode
etik berpengaruh besar terhadap reputasi dan kepercayaan masyarakat pada
profesi yang bersangkutan .
Alasan utama mempunyai pedoman etika
dalam akuntansi adalah untuk membantu para akuntan dalam proses pembuatan
keputusan, mengetahui apa yang benar, dan tidak hanya apa yang legal.
Masyarakat bisnis sering dihadapkan pada situasi yang beragam dalam lingkup
kerjanya dan berujung pada suatu situasi dilema etis. Ini membutuhkan suatu
pedoman etis yang dapat membantu penanganan situasi ini secara efektif. Kode
etik diperlukan untuk menyediakan sejumlah pedoman etis bagi para anggotanya.
Kode Etik Dan Tata Kerja Dewan
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab
profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
a.
Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan
sebagai professional di bidang akuntansi.
b.
Kualitas Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
c.
Kepercayaan
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
professional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian :
1. Prinsip
Etika
2. Aturan
Etika
3. Interpretasi
Aturan Etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat
anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi yang dikeluarkan oleh badan
yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Berikut ini dicantumkan Prinsip
Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VIII tahun
1998.
Prinsip Etika
Profesi
Ikatan Akuntan
Indonesia
Mukadimah
01 Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi
yang diisyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02 Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandang
anggota dalam memnuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
1.
Prinsip Kesatu : Tanggung Jawab profesi
Dalam melakukan tanggung jawab sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam melakukan tanggung jawab sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Prinsip Ketiga : Integritas
Untuk memlihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memlihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Prinsip Keempat : Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Prinsip Kelima : Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kejati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legilitas dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7.
Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan berhati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Etika
Profesi Akuntan AICPA
Di kalangan negara-negara barat (USA
khususnya) orientasi pelaksanaan etika profesi lebih ditujukan pada maksud dan
tujuan untuk dapat senantiasa mendapatkan kepercayaan publik dan stakeholder, demi
menjaga reputasi dan kredibilitas profesi di tengah-tengah masyarakat.
Karenanya landasan etika profesi akuntan yang dibangun oleh AICPA mengemban
prinsip nilai-nilai yang diorentasikan guna menjaga reputasi dan kredibilitas
tersebut. Beberapa prinsip dasar etika profesi akuntan yang dirumuskan oleh
AICPA adalah:
1. Responsibilities,
yaitu menjalankan tanggungjawab sebagai seorang professional.
2. The
Public Interest, yaitu berorientasi pada pelayanan untuk kepentingan umum,
dengan menghargai kepecayaan yang diberikan oleh masyarakat.
3. Integrity,
yaitu menjaga kejujuran dalam menjalankan aktifitas profesional.
4. Objectivity
and Independent, yaitu menjaga obyektifitas, tidak berpihak, senantiasa
bersikap independen dalam menjalankan aktifitas profesionalnya.
5. Due
Care, yaitu memahami standar-standar teknis dengan senantiasa secara terus
menerus memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanan.
6. Scope
and Nature of Services, yaitu memahami prinsip-prinsip kode etik profesi dalam
menentukan ruang lingkup dan sifat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Jika diteliti secara tajam, maka
prinsip-prinsip etika profesi akuntan AICPA banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai
materialistik dan sekuler serta permisive yang berkembang di negara-negara
barat. Nilai-nilai tersebut mempengaruhi sikap dan tindak masyarakat sehingga
menjadi sebuah ajaran ethics yang diakui masyarakat. Ukuran kebenaran biasanya
diukur dengan adanya dukungan masyarakat secara luas. Karenanya sebuah nilai
dianggap baik apabila mayoritas masyarakat setuju dengan hal tersebut, dan
sebaliknya dipandang buruk apabila hal tersebut tidak didukung oleh pendapat
mayoritas masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan terminologi Etika Boynton
& Kell serta Arens-Loebbecke (1996).
Aturan Etika
Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interprestasi
aturan etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak–pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sebelum tahun 1998 IAI hanya memiliki
kode etik yang mengikat seluruh anggota tanpa melihat keanggotaan kompartemen
anggota yang bersangkutan. Akan tetapi setelah tahun 1998 seluruh kompartemen
IAI telah memliki aturan etika masing-masing sehingga kode etik IAI memiliki
empat aturan etika kopartemen yakni :
a) Aturan
etika kompartemen Akuntan Publik (KAP)
b) Aturan
etika kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd)
c) Aturan
etika kompartemen Akuntan Manajemen (KAM)
d) Aturan
etika kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASI)
Untuk sekarang ini yang ada baru
aturan kompartemen Akuntan Publik (KAP) sedangkan yang lainya masih besifat
umum.
Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai
panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya.
Sumber :
- Bambang, hartadi. 2004. Auditing Suatu Pendekatan Komprehensif Per Pos dan Per Siklus. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta.
- Blocher, Edward J., Kung H. Chen, Gary Cokins, dan Thomas W. Lin. 2007. Manajemen Biaya Penekanan Strategis. Salemba Empat.
- Koerniawan, Koenta Adji. 2013. Etika Profesi Dalam Problematika di Era Competitif Menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Malang : Jurnal Vol. 9, No.1.
- Mulyadi. 2014. Auditing. Jakarta : Salemba Empat.
- Rustiana. 2009. Studi Pemahaman Aturan Etika dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Jurnal Vol. 13, No.2 : 135-149.
- Widyawati dan Ardiani Ika. Perbedaan Persepsi Akuntan Publik, Akuntan Pendidik, dan Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Jurnal Akuntansi Universitas Jember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar