Pengertian Auditing dan Etika
Profesi Audit.
Menurut Committee of Auditing Concepts
(2005) Pengertian Auditing adalah : “suatu proses sistemik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti – bukti secara objektif mengenai suatu pernyataan tentang
kegiatan atau kejadian ekonomis untuk menentukan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan, serta
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan.”
Standar etika diperlukan bagi profesi
audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan mengalami
kemungkinan benturan - benturan kepentingan. Aturan etika profesi audit
menyediakan panduan bagi para auditor professional dalam mempertahanakan diri
dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
Pentingnya Nilai-nilai Etika Dalam
Auditing.
Beragam masalah etis berkaitan
langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi
masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satupun tampak
mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi
suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap
kepercayaan yang diberikan. Oleh karena itu, pengetahuan akan tanda-tanda
peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri
sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan
kerja.
Berikut
adalah masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi
permintaan atau tekanan untuk :
1. Melaksanakan
tugas yang bukan merupakan kompetensinya
2. Mengungkapkan
informasi rahasia
3. Mengkompromikan
integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan
sebagainya.
4. Mendistorsi
obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.
Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi. Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. Seorang auditor haruslah memiliki kesadaran dan kepekaan etis yang tinggi, mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
Prinsip-prinsip Etika Auditor
Dikalang
auditor, ada prinsip etika yang telah lama dijalankan, dimana prinsip ini
dijalankan oleh auditor dibidang manapun, terutama dilingkungan bidang
organisasi sosial atau organisasi publik yang ada hubungannya dengan urusan
publik dan program kemanusiaan lainnya. Prinsip itu adalah :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Auditor harus peka serta memiliki
empati moral pada seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Bahwa auditor komunikasi
di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Auditor dapat melayani kepentingan
orang banyak, menghargai kepercayaan publik, menunjukkan komitmennya pada
professionalisme dan bekerja semata-mata hanya untuk kepentingan publik.
3. Integritas
Auditor memiliki integritas yang tinggi
kepada profesinya dan selalu menjaga dan mempertahankan untuk menambah
keyakinan publik atas profesinya.
4. Objektivitas
dan Independen
Auditor harus memiliki objektivitas
dalam menjalankan tugasnya dan terbebas dari konflik kepentingan dan selalu
berada dalam posisi yang independen. Terbebas dari semua pengaruh dan
kepentingan serta penuh kepada keyakinan kepada profesinya dan Tuhan.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Auditor harus selalu
sungguh-sungguh bekerja dalam prinsip kehati-hatian untuk meningkatkan
kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab profesi dengan kemampuan
terbaik dalam kariernya.
6. Kerahasiaan
Auditor harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan tugas professi dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Auditor yang berpraktik sesuai
dengan kompetensi jasa yang menjadi
profesinya dengan memperhatikan prisnip pada kode etik profesi.
8. Standar
Teknis
Auditor menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
professional yang relevan, sesuai dengan keahlian profesinya.
Kepercayaan
Publik
Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat,sehingga ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
auditing practice committee, yang merupakan cikal bakal dari auditing practices
board ditahun 1980 memberi ringkasan tanggung jawab auditor, yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem
Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta
menilai kecukupannya sebagai dasar penyususan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Menijau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi
Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Dalam Dewan Standard Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) melalui SPAP (2001:220.1) menyatakan bahwa: “auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan
memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian
teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru
sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Ada tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut:
1. Independence
in fact (independensi senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang
tinggi.
2. Independence
in appearance (independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan auditor. Auditor harus
menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap
independensi dan objektivitasnya.
3. Independence
in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan
kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnya.
Berdasarkan pengertian di atas,
maka dapat disimpulkan unsur-unsur mengenai independensi adalah suatu sikap
mental yang terdapat pada akuntan publik yang jujur, tidak memihak pada suatu
kepentingan tertentu dengan keahlian mengenai objek yang diperiksanya, yang
memungkinkan ia bersikap jujur, bertindak bebas dari pengaruh, bujukan,
pengendalian pihak lain dalam melakukan perencanaan,pemeriksaaan dan
pelaporannya yang berdasarkan bukti yang ada dari temuan-temuannya. Sehingga
mutlak bagi seorang auditor untuk tetap bersikap independen dalam semua hal
yang berkaitan dengan tugas mengaudit laporan keuangan.
Sumber
:
- Arens, A.A., dan J.K Loebbecke. 1997. Auditing, Buku Dua. Diterjemahkan oleh Amir Abadi Jusuf . Jakarta: Salemba Empat.
- Ashari, Ruslan. 2011. Pengaruh Keahlian, Independensi, dan Etika Terhadap Kualitas Auditor pada Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Skripsi : Universitas Hasanuddin.
- Attamimi, Fikri Muhammad dan Akhmad Riduwa. 2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Skeptisme Profesional Auditor. Surabaya : Jurnal Ilmu&Reset Akuntansi. Vol. 4 No. 7.
- Jesika, Maria Ludya dkk. 2015. Independensi Dan Tanggung Jawab Auditor Dan Pengaruhnya Terhadap Opini Auditor : Studi Kasus pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Jakarta Selatan. Jakarta. Jurnal Ekonomi. Vol.19, No.3.
- Mohammed, Rosli dan Burhan Bungin. 2015. Audit Komunikasi Pendekatan Serta Metode Asesmen Sistem Informasi Komunikasi dalam Sebuah Organisasi. Jakarta : Prenadamedia Group.
- Murwanto, Rahmadi dkk. 2011. Audit Sektor Pablik Suatu Pengantar Bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Jakarta : Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar