Badan usaha sangat erat hubungannya dengan
perusahaan, dimana perusahaan merupakan bagian dari badan Usaha atau perusahaan
merupakan alat Badan Usaha untuk mencapai tujuan. Apabila kita simak pengertian
Badan Usaha dan Perusahaan tampak perbedaan di antara keduanya.Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah alat dari Badan Usaha
yang merupakan tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan
faktor-faktor produksi yang terorganisir dengan baik untuk menghasilkan barang.
Selain perbedaan pengertian masih terdapat beberapa perbedaan antara Badan Usaha
dan Perusahaan.
1. Faktor-Faktor
Yang Menjadi Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha Yang Akan Didirikan
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan usaha tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
usaha perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya.
Karena
badan usaha perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran
atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan usaha, khususnya yang
berbadan hukum perusahaan, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Indonesia mengenal
beberapa bentuk badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan
firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perkumpulan koperasi,
perusahaan negara, dan perusahaan daerah. Bentuk-bentuk badan usaha penting
untuk dipelajari, sebab apabila Anda ingin mendirikan badan usaha dapat memilih
badan usaha mana yang paling cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.
Terdapat beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama berkaitan dengan visi
dan misi badan usaha yang bersangkutan. Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha antara lain :
a.
Jenis
usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan (Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan
dihasilkan.
b.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan
baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari:
·
Manajemen
keuangan : Owner (pemilik), investor, supplyer (pemasok barang)
·
Manajemen SDM
·
Mananjemen
Produksi
·
Manajemen
Pemasaran : Promotion, price, place, production
c.
Besarnya
resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan
memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan
perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua
itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus
menekan besarnya kerugian.
d.
Jumlah
modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal tersebut
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut,
terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus ada yaitu
besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk
badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan
usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang
ada. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga
kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal yang sudah ada.
e.
Rencana
pembagian laba
Pembagian keuntungan adalah salah satu
faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila
mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara
bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
f.
Penentuan
tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam
mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan
usaha
g.
Tingkat
risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan
mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan
mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
h.
Prinsip-prinsip
pengawasan yang akan di gunakan
Prinsip-prinsip pengawasan dan luas
sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam
pemilihan bentuk badan usaha.
i.
Undang-undang
dan peraturan pemerintah
Penentuan
bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan pemerinah.
2. Alasan
Orang Cenderung Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan Kebentuk Usaha Perseroan
Terbatas (PT)
Perusahaan
perseorangan adalah yang dimiliki satu individu. Akan tetapi perusahaan
perseorangan ini merupakan perusahaan keluarga,yaitu perusahaan yang
menggunakan menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk
menjalankannya.Walaupun terkesan sederhana, namun perusahaan perseorangan banyak
digunakan di Indonesia dan memiliki omset yang cukup besar hingga puluhan
miliar per tahun, misalnya perusahaan-perusahaan dagang yang memproduksi beras
dan gula.
Ada
beberapa kelemahan dari Perusahaan Perseorangan,antara lain :
a. Perusahaan
perseorangan pertanggung jawabannya tidak terbatas.Apabila perusahaan memiliki
kewajiban membayar utang maka tanggung jawab ini secara otomatis akan menjadi
tanggung jawab pemilik perusahaan.
b.
Modal terbatas.
Oleh karena modal umumnya berasal dari tabungan pemilik maka modal jadi sangat
terbatas dan ini akan mengurangi peluang perusahaan untuk menghasilkan
keuntungan yang lebih besar. Selain itu kesempatan untuk mendapatkan pinjaman
juga menjadi terbatas.
c.
Kualitas
manajerial dan kualitas pekerjaan terbatas. Pemilik usaha belum tentu memiliki
pengetahuan yang mendalam mengenai usaha yang dia jalankan. Di samping itu,
keterbatasan kemampuan manajerial akan membuat perusahaan sulit untuk
mendapatkan tenaga kerja yang baik.
d. Kelangsungan
operasi perusahaan terbatas.Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan
sikap pemiliknya.Pada saat dia berhalangan untuk mengelola perusahaan dengan
sendirinya kelangsungan operasi perusahaan akan terhambat.Oleh karena itu,
apabila perusahaan semakin berkembang ada kecenderungan bahwa pemilik akan
mengubah bentuk usaha perusahaannya menjadi badan hukum lain.
Dari
penjelasan kelemahan perusahaan perseorangan diatas membuat banyak orang yang
merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha Perseroan Terbatas (PT),
karena perusahaan Perseroan Terbatas (PT) mudah mengumpulkan modal dengan cara
mengeluarkan saham dan obligasi, kelanjutan usaha tidak bergantung pada
seseorang, manajemen dan spesialisasinya, hal ini memungkinkan pengelolaan
sumber sumber modal untuk menggunakan secara efektif dan efisien.
3.
Alasan
Bentuk Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Koperasi sebagai suatu
sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki
cantolan konstitutional, yaitu
berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu
dikatakan bahwa bangun usaha yang
paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering
pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering
disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut
juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi
Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi
Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya
dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Booke berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum
pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya
disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu
mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Karena landasan negara Indonesia adalah gotong
royong.
Berdasarkan
pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan
perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan
lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi
dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan
menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi
seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan
sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah
harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling
membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan
monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan
hasil produksinya.
Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Para
pendiri bangsa menyebut perekonomian yang paling cocok bagi bangsa indonesia
“usaha bersama” berdasarkan azas kekeluargaan. Lalu, Bung Hatta menegaskan, bentuk
usaha bersama itu adalah koperasi. Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi punya
persamaan dengan sistem sosial asli bangsa Indonesia, yakni kolektivisme.
Masyarakat gotong-royong Bangsa Indonesia gemar tolong-menolong. Sementara
koperasi juga menganut prinsip tolong-menolong itu. Koperasi juga bisa mendidik
toleransi dan rasa tanggung-jawab bersama. Dengan demikian, kata Bung Hatta,
koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa. Lebih
lanjut, Bung Hatta mengatakan, koperasi juga akan mendidik semangat percaya
pada kekuatan sendiri (self help). Setidaknya, semangat self help ini
dibutuhkan untuk memberantas penyakit “inferiority complex” warisan
kolonialisme. Lebih penting lagi, kata Bung Hatta, koperasi bisa menempa
ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi kuat. Koperasi bisa merasionalkan
perekonomian, yakni dengan mempersingkat jalan produksi ke konsumsi. Bagi Bung
Hatta, koperasi merupakan senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan
hidupnya.
Berdasarkan
penjelasan diatas mengenai Koperasi dapat disimpulkan bahwa bentuk usaha
koperasi memang sangat cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia karena jika
dilihat dari latar belakang masyarakat indonesia yang memiliki sifat
kekeluargaan serta sistem sosial bangsa indonesia yaitu kolektivisme yang
saling membantu, gotong royong serta mempunyai solidaritas yang tinggi diantara
individu, koperasi dapat dijadikan wadah (organisasi) untuk membuka usaha
dengan saling membantu dan bekerjasama, apalagi untuk masyarakat yang
berekonomi menengah kebawah. Koperasi juga dapat dijadikan sebagai produksi,
konsumsi, simpan pinjam, ataupun serba usaha, sehingga masyarakat ataupun
anggota koperasi itu sendiri dapat memilih dan menentukan usaha koperasi apa
yang akan mereka pilih. Disamping itu koperasi juga memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur, serta berlandasan pada Pancasila dan UUD’45.
4.
Bentuk
Usaha-Usaha Dan Komoditi Yang Maju Saat Ini
Beberapa
usaha usaha yang bergerak dalam komoditi yang maju saat ini :
1.
Kosmetik : menjual produk kecantikan untuk
wanita maupun pria
2.
Restaurant : menyajikan hidangan siap saji
berupa makanan dan minuman
3.
Online shop : menjual pakaian, aksesoris, tas,
baju, gadget, peralatan
4.
Toko foto copy : menyediakan foto copy, print, menjual alat
tulis
5.
Cindera mata : menjual souvernir atau kerajinan tangan
yang dibuat sebagai oleh-oleh
6.
Swalayan : menjual
segala produk atau merk dagang berupa peralatan, perlengkapan , makanan maupun minuman
7.
Sorum mobil : menjual mobil-mobil merk baru
8.
Sorum motor : menjual motor-motor merk baru
Nama
Anggota Kelompok
1. Rizkiyah
Pratama 29214655
2. Ayu
Finamudhina 21214870
3. Desi
Kristina Sitorus 22214747
4. Nazaline
Adinda L 27214878
5. Putri
Indah Surya 28214605
6. Susan
Kesuma Sari 2A214538
Kelas 1EB08
Referensi