Selasa, 25 November 2014

Tugas 5


 Perbedaan antara kewiraswastaan, wiraswasta, dan wiraswastawan.
 - Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk menanggung resiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan uang , waktu, usaha, untuk memulai suatu usaha untuk mencapai keberhasilan.

- Wiraswasta adalah bidang usaha yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu hingga menjadi seorang wiraswastan atau entrepreneur.

-Wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki kepribadian tertentu secara kualitatif lebih dari manusia umumnya yakni memiliki kemampuan berdiri diatas kekuatan sendiri, mengambil resiko, menetapkan tujuan atas pertimbangan sendiri, memiliki semangat bersaing yang kuat, berorientasi kerja keras, kreatif, inovatif, dan motivasi berprestasi.

Perbedaan ciri perusahaan besar dan perusahaan kecil beserta contohnya.
Perusahaan besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Contoh perusahaan besar :
-PT Unilever Indonesia Tbk
-Bidang Perbankan : BCA, BRI, Mandiri
-PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
-PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
-Bidang Industri Tembakau : HM Sampoerna, PT Djarum dan Gudang Garam
-Bidang Penerbangan : Lion Air dan Garuda Indonesia
-PT Astra Internasional Tbk

Perusahaan kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Contoh perusahaan kecil :
-J.CO Donuts & Coffe
-Klenger Burger
-Es Teles 77

Perbedaan perusahaan besar dengan perusahaan kecil
Perusahaan kecil :
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
2. Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada  seseorang.
3. Persentase kegagalan usaha relatif cukup tinggi.
4. Sulitan untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.

Perusahaan besar :
1. Pada umumnya dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemiliknya)
2. Struktur organisasinya kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan.
3. Persentase kegagalan usaha relatif rendah.
4. Modal jangka panjang relatif lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha.


Contoh franchise local dan asing di Indonesia.

Franchise Lokal
-Fast food : Ayam goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef Bowl, Isabento.
-Restauran/café/bar: Ayam goreng Mbok Berek, Ayam goreng Ny. Suharti, Es teler 77, Delly Joy, King Friend Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek.
-Pizza/es krim/donut/cakes: Holland Bakery, Croisant de France, Nilla Chandra cakes. 

Franchise Asing.
-Fast Food: KFC, Texas Fried Chicken, Mc. Donald, A & W, Wendyis, H.
-Restauran/café/bar: Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Café, Hard Rock.
-Pizza/es krim/Youghurt/donut: Pizza Hut, Round table pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins, Dunkin Donuts, Swensens, Yogen Fruzz.
-Soft drink : Green spot, Coca Cola, Pepsi Cola,Gatorade.

Keuntungan dan kerugian suatu franchise.

Kentungan suatu franchise :
1.      Resiko Kegagalan Lebih Kecil
Ketika anda membeli atau bermitra dalam waralaba, tentu usaha tersebut telah terbukti kemapanan dan keberhasilannya. Dari berbagai data statistik, menunjukkan bahwa terwaralaba mempunyai kesempatan lebih besar untuk sukses daripada orang yang memulai bisnisnya sendiri (mandiri).Menurut hasil riset, bisnis independen memiliki resiko 70-80% mengalami kegagalan ketika memulai usahanya, sementara para franchisee hanya 20-30% (Michael M. Coltman, Franchise di Kanada).
2.      Memperoleh Berbagai Bantuan Bisnis
Pada umumnya, bila anda membeli sebuah bisnis franchise, para franchisor akan memberi berbagai jenis bantuan untuk kemajuan bisnis anda, seperti peralatan, bahan baku, konsultasi, pelatihan dan juga promosi usaha. Franchisor yang baik akan selalu setia mendampingi usaha anda, karena semakin maju bisnis anda, maka mereka akan memperoleh banyak keuntungan.
3.      Kekuatan Daya Beli
Membeli barang dan bahan dalam jumlah besar tentu akan memperoleh harga lebih murah. Hal tersebutlah yang menjadi nilai positif dalam bisnis franchise. Secara tidak langsung, akan terjadi proses pembelian secara kolektif oleh para franchisee yang diwakilkan oleh Franchisor. Pembelian kolektif tersebut akan menjadikan daya beli lebih meningkat karena transaksi dilakukan dalam jumlah party.
4.      Popularitas Merek
Banyak waralaba nasional dan internasional yang telah dikenal masyarakat luas. Kepopuleran brand tersebut menjadikan mitra waralaba lebih mudah mendatangkan konsumen atau “built-in customers”.
5.      Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor.
6.      Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor.
7.      Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
8.      Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
9.      Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.

Kekurangan suatu franchise :
1.      Terkurung Dalam Konsep Franchisor
Kerugian utama membeli franchise adalah bahwa anda harus melakukannya dengan cara mereka, sehingga kreatifitas dan insting bisnis anda menjadi tidak berkembang. Beberapa franchisor meberi batasan yang ketat kepada mitra waralaba guna menjaga citra brand yang diwaralabakan.
2.      Biaya yang Mahal
Membeli atau ikut dalam bisnis waralaba memerlukan biaya yang lebih besar daripada anda melakukan usaha mandiri. Franchise fee, royalti, dan setoran persentase keuntungan kepada pihak pewaralaba adalah beberapa contoh biaya yang harus dikeluarkan oleh mitra waralaba.
3.      Memiliki Potensi Konflik
Bisnis waralaba merupakan bisnis dengan ikatan kerjasama. Ketika terjadi ketimpangan, sering menimbulkan konflik bisnis antara franchisor dan franchisee, sehingga menyebabkan terganggunya atau rusaknya jalinana kerjasama tersebut, sehingga semua pihak akan merasakan kerugian.
4.      Taruhan Reputasi Bersama
Merek produk yang terkenal membuat anda tidak perlu bersusah payah membangun citra. Namun jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh franchisor atau franchisee lain, maka anda juga ikut menanggung akibatnya, paling tidak ikut tercoreng terhadap bisnis atau produk yang anda jual. 
5.      Peran yang dimainkan oleh Franchisor sangat besar dengan kontrol yang tinggi sehingga pihak franchisee hilang kemandiriannya.

6.      Tidak bebas.
Adanya sistem dan aturan-aturan main yang harus diikuti, selain membantu dan memudahkan pembeli franchise ternyata di sisi lain membuat franchisee merasa dikekang atau tidak bebas. Bila ingin menambah atau mengubah menu yang dinilai lebih menjual seperti pada franchise makanan misalnya, harus dengan persetujuan pihak franchisor.

7.      Pengawasan terus-menerus.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, franchisor melakukan kontrol dan pengawasan berkesinambungan. Bahkan, dalam hal pendapatan atau keuntungan yang diperoleh, pihak franchisor tahu persis berapa jumlahnya. Franchisee sering merasa tidak nyaman karena dari hari ke hari berada dalam pengawasan dan merasa dimata-matai.

Referensi :

Jumat, 07 November 2014

Tugas 3 (Individu)


1. Pengertian Perusahaan dan lingkungan perusahaan

- Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba.Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba,misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.

Jenis-jenis Perusahaan:

a. Perusahaan Jasa , perusahaan yang kegiatannya menjual jasa
    Contoh : kantor akuntan 

b. Perusahaan Dagang, perusahaan yang kegiatan utamanya memebli             barang jadi dan menjual kembali   tanpa melekukan pengolahan lagi.
    Contoh : dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.

c. Perusahaan Manufaktur ,perusahaan yang kegiatan mengolah bahan          baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual bahan jadi tersebut.
   Contoh : pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.

- Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor - faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.Sedangkan arti lingkungan secara luas mencakup semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu, perusahaan,dan masyarakat.Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas dan banyak ragamnya , termasuk aspek-aspek ekonomi ,politik ,sosial,etika- hukum,dan ekologi / fisik dan sebagainya,masing-masing faktor saling menunjang dan saling mempengaruhi.

Secara umum lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi :

a) Lingkungan Internal

Contoh : Tenaga kerja, Peralatan dan mesin, Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana), Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan, sistem informasi dan administrasi.

b) Lingkungan Eksternal

Contoh : Keadaan alam, Lingkungan, Pemasok, Suplier, Kebijakan Pemerintah, Kekuatan Ekonomi.

2. Perbedaan perusahaan dan lembaga sosial 

- Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.

Contoh : 
Perusahaan manufaktur       : Honda, Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
Perusahaan dagang             : Electronic City.
Perusahaan jasa                  : Garuda Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.

- Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan adalah salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.

Fungsi lembaga sosial adalah untuk memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok, menjaga keutuhan dari masyarakat, sebagai paduan masyarakat dalam mengawasi tingkah laku anggotanya.

Macam-macam Lembaga Sosial

a) Lembaga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah (scientific institutions).
Contoh: Metode ilmiah, penelitian, pendidikan ilmiah, dan lain-lain.

b) Lembaga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic and recreational institutions).
Contoh: Seni rupa, seni drama, sport, dan lain-lain.

c) Lembaga yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan (Kinship) atau domestic institutions.
Contoh: Pertunangan, perkawinan, perceraian, dan lain-lain.

d) Lembaga yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian tertentu (economic institutions).
Contoh: Pertanian, peternakan, perburuhan, industri, dan lain-lain.

e) Lembaga yang bertujuan memenuhi kebutuhan penerangan, dan pendidikan (educational institutions).
Contoh: TK, SD, SMP, SMA, Pondok Pesantren, dan lain-lain.

f) Lembaga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan atau alam gaib (religious institutions).
Contoh: Gereja, masjid, doa, kenduri, dan lain-lain. 

g) Lembaga yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan kelompok atau negara (political institutions).
Contoh: Pemerintahan demokrasi, kehakiman, kepartaian, kepolisian, adat, tokoh masyarakat, dan sebagainya.

h) Lembaga yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmani manusia (consultive institutions).
Contoh: Pemeliharaan kecantikan, kesehatan, kedokteran, dan lainlain.

Dalam pendekatan ekonomi, pemisalan terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah perusahaan akan melakukan kegiatan produksinya hingga mencapai tingkat keuntungan maksimum. Meskipun demikian memperoleh laba bukanlah satu-satunya tujuan perusahaan. Masih ada tujuan lain seperti memberikan kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran, prestise, pertimbangan politik, upaya pengabdian kepada masyarakat dan sebagainya.

Dengan demikian, yang membedakan perusahaan dengan lembaga sosial terletak pada penekanan/prioritas perusahaan terhadap laba, kelangsungan hidup, dan tanggung jawab sosial. Lembaga sosial lebih menekankan prioritasnya pada tanggung jawab sosial. Sebaliknya, perusahaan berorientasi pada perolehan keuntungan, umumnya akan memfokuskan kegiatannya untuk meningkatkan nilai perusahaan. 

3. Perbedaan antara letak dan tempat kedudukan perusahaan 

- Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut.Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan, dan sebagainya.
Contoh : Pertamina yang mempunyai kantor pusat di Jakarta

- Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan.

Jenis letak Perusahaan :

a. Letak perusahaan yang terkait pada alam
Contoh : usaha pertanian,pertambangan.

b. Letak perusahaan berdasarkan sejarah
Contoh : kerajinan batik di daerah surakarta dan jogjakarta.Hal ini disebabkan dulu seni membatik ini dimulai dari para wanita dalam kraton.

c. Letak perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah
Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya.Hal ini agar masyarakat disekitar lokasi itu tidak merasa tergangggu karena adanya perusahaan itu.

d. Letak perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi.
Pada umumnya jenis perusahaan ini bersifat industri.

4. Perbedaan antara lingkungan eksternal mikro dan makro dalam dunia usaha

Lingkungan Eksternal adalah lingkungan perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusahaan.

Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :

Lingkungan eksternal mikro 
Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.

Contoh :
- Pemasok / supplier, yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
- Perantara , misalnya distribotur, pengecer
- Teknologi , yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode. 
- Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

Lingkungan eksternal makro 

Lingkungan eksternal makro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.

Contoh :
1. Keadaan alam ( SDA, lingkungan).
2. Politik dan hankam, kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
3. Hukum
4. Perekonomian
5. Pendidikan dan kebudayaan
6. Sosial dan budaya
7. Kependudukan
8. Hubungan internasional.

Referensi :

http://zelinramadhany.blogspot.com/2012/10/perusahaan-dan-pengertian-lingkungan_30.html
http://indahpertiwi2.wordpress.com/2012/11/04/perusahaan-dan-lingkungan-perusahaan/
http://septinalove.blogspot.com/2010/06/lingkungan-perusahaan.html
http://sharingbahankuliah.blogspot.com/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html
http://geadisty.blogspot.com/2011/11/perusahaan-dan-lembaga-sosial.html
http://karismajo.blogspot.com/2011/10/2aapa-yang-dimaksud-dengan-tempat.html
http://infinitelyworld.blogspot.com/2011/10/pengertian-letak-dan-tempat-perusahaan.html

Rabu, 05 November 2014

Tugas 2 (Kelompok)

Badan usaha sangat erat hubungannya dengan perusahaan, dimana perusahaan merupakan bagian dari badan Usaha atau perusahaan merupakan alat Badan Usaha untuk mencapai tujuan. Apabila kita simak pengertian Badan Usaha dan Perusahaan tampak perbedaan di antara keduanya.Badan Usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah alat dari Badan Usaha yang merupakan tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang terorganisir dengan baik untuk menghasilkan barang. Selain perbedaan pengertian masih terdapat beberapa perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan.

1.      Faktor-Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha Yang Akan Didirikan

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan usaha perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.

Karena badan usaha perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan usaha, khususnya yang berbadan hukum perusahaan, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Indonesia mengenal beberapa bentuk badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perkumpulan koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan daerah. Bentuk-bentuk badan usaha penting untuk dipelajari, sebab apabila Anda ingin mendirikan badan usaha dapat memilih badan usaha mana yang paling cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.

Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha antara lain : 
a.         Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan (Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
b.        Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari:
·         Manajemen keuangan : Owner (pemilik), investor, supplyer (pemasok barang)
·         Manajemen SDM
·         Mananjemen Produksi
·         Manajemen Pemasaran : Promotion, price, place, production
c.         Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d.        Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal tersebut
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus  ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal yang sudah ada. 
e.         Rencana pembagian laba
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
f.          Penentuan tanggung jawab perusahaan 
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
g.         Tingkat risiko yang dihadapi        
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
h.        Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
Prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
i.           Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.

2.       Alasan Orang Cenderung Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan Kebentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan perseorangan adalah yang dimiliki satu individu. Akan tetapi perusahaan perseorangan ini merupakan perusahaan keluarga,yaitu perusahaan yang menggunakan menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya.Walaupun terkesan sederhana, namun perusahaan perseorangan banyak digunakan di Indonesia dan memiliki omset yang cukup besar hingga puluhan miliar per tahun, misalnya perusahaan-perusahaan dagang yang memproduksi beras dan gula.

Ada beberapa kelemahan dari Perusahaan Perseorangan,antara lain :
a.        Perusahaan perseorangan pertanggung jawabannya tidak terbatas.Apabila perusahaan memiliki kewajiban membayar utang maka tanggung jawab ini secara otomatis akan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan.
b.         Modal terbatas. Oleh karena modal umumnya berasal dari tabungan pemilik maka modal jadi sangat terbatas dan ini akan mengurangi peluang perusahaan untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Selain itu kesempatan untuk mendapatkan pinjaman juga menjadi terbatas.
c.         Kualitas manajerial dan kualitas pekerjaan terbatas. Pemilik usaha belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai usaha yang dia jalankan. Di samping itu, keterbatasan kemampuan manajerial akan membuat perusahaan sulit untuk mendapatkan tenaga kerja yang baik.
d.       Kelangsungan operasi perusahaan terbatas.Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap pemiliknya.Pada saat dia berhalangan untuk mengelola perusahaan dengan sendirinya kelangsungan operasi perusahaan akan terhambat.Oleh karena itu, apabila perusahaan semakin berkembang ada kecenderungan bahwa pemilik akan mengubah bentuk usaha perusahaannya menjadi badan hukum lain.

Dari penjelasan kelemahan perusahaan perseorangan diatas membuat banyak orang yang merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), karena perusahaan Perseroan Terbatas (PT) mudah mengumpulkan modal dengan cara mengeluarkan saham dan obligasi, kelanjutan usaha tidak bergantung pada seseorang, manajemen dan spesialisasinya, hal ini memungkinkan pengelolaan sumber sumber modal untuk menggunakan secara efektif dan efisien.

3.        Alasan Bentuk Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitutional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa  perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada  asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Booke berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.

Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.

Para pendiri bangsa menyebut perekonomian yang paling cocok bagi bangsa indonesia “usaha bersama” berdasarkan azas kekeluargaan. Lalu, Bung Hatta menegaskan, bentuk usaha bersama itu adalah koperasi. Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi punya persamaan dengan sistem sosial asli bangsa Indonesia, yakni kolektivisme. Masyarakat gotong-royong Bangsa Indonesia gemar tolong-menolong. Sementara koperasi juga menganut prinsip tolong-menolong itu. Koperasi juga bisa mendidik toleransi dan rasa tanggung-jawab bersama. Dengan demikian, kata Bung Hatta, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa. Lebih lanjut, Bung Hatta mengatakan, koperasi juga akan mendidik semangat percaya pada kekuatan sendiri (self help). Setidaknya, semangat self help ini dibutuhkan untuk memberantas penyakit “inferiority complex” warisan kolonialisme. Lebih penting lagi, kata Bung Hatta, koperasi bisa menempa ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi kuat. Koperasi bisa merasionalkan perekonomian, yakni dengan mempersingkat jalan produksi ke konsumsi. Bagi Bung Hatta, koperasi merupakan senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya.

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai Koperasi dapat disimpulkan bahwa bentuk usaha koperasi memang sangat cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia karena jika dilihat dari latar belakang masyarakat indonesia yang memiliki sifat kekeluargaan serta sistem sosial bangsa indonesia yaitu kolektivisme yang saling membantu, gotong royong serta mempunyai solidaritas yang tinggi diantara individu, koperasi dapat dijadikan wadah (organisasi) untuk membuka usaha dengan saling membantu dan bekerjasama, apalagi untuk masyarakat yang berekonomi menengah kebawah. Koperasi juga dapat dijadikan sebagai produksi, konsumsi, simpan pinjam, ataupun serba usaha, sehingga masyarakat ataupun anggota koperasi itu sendiri dapat memilih dan menentukan usaha koperasi apa yang akan mereka pilih. Disamping itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, serta berlandasan pada Pancasila dan UUD’45.

4.        Bentuk Usaha-Usaha Dan Komoditi Yang Maju Saat Ini

Beberapa usaha usaha yang bergerak dalam komoditi yang maju saat ini :
1.         Kosmetik            : menjual produk kecantikan untuk wanita                                            maupun pria
2.         Restaurant           : menyajikan hidangan siap saji berupa makanan                                    dan minuman 
3.         Online shop         : menjual pakaian, aksesoris, tas, baju, gadget,                                       peralatan
4.         Toko foto copy   : menyediakan foto copy, print, menjual alat tulis
5.         Cindera mata      : menjual souvernir atau kerajinan tangan yang                                        dibuat sebagai oleh-oleh
6.         Swalayan            :  menjual segala produk atau merk dagang berupa                            peralatan, perlengkapan , makanan maupun minuman
7.         Sorum mobil       : menjual mobil-mobil merk baru
8.         Sorum motor      : menjual motor-motor merk baru

Nama Anggota Kelompok

1.      Rizkiyah Pratama                         29214655
2.      Ayu Finamudhina                         21214870
3.      Desi Kristina Sitorus                    22214747
4.      Nazaline Adinda L                       27214878
5.      Putri Indah Surya                         28214605
6.      Susan Kesuma Sari                     2A214538

Kelas   1EB08

Referensi