A. Sejarah Asuransi
Dari
penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum
masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti
sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang,
namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri
selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman
kekurangan makan/pangan.
Salah
satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43
– 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41. Diriwayatkan tentang salah
seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang
kurus-kurus masing-masing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang
kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta
menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami
tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun
berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik. Selanjutnya NabiYusuf
AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen
dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain
itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam
bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti
pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa
memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.
Sekitar
tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris(sekarang
menjadi wilayah Irak),pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan
dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat
meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya
sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari
pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan,di samping
sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi
pinjaman.Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal
pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat
pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan(Cargo).Transaksi seperti
ini disebut “RESPONDENTA CONTRACT”.
B. Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan
Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan
asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam
sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin
kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian
usaha peransuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni
zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman
kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga
setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan
itu adalah :
Ø Perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh orang Belanda.
Ø Perusahaan-perusahaan
yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di
Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda,
perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang
dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan
peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat
pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda
pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi
kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang
peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki
oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak
tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang
Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena
ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
C. Istilah Asuransi
Istilah Asuransi
terdapat dalam bahasa :
Ø Asuransi
dalam Bahasa Belanda yaitu Viflekering artinya pertanggungan dan Assurantie
artinya asuransi
Ø Asuransi
dalamBahasa Inggris yaitu Assurance artinya Asuransi
D. Pengertian Asuransi dan Hukum
Asuransi
Dalam pasal 246 KUH
Dagang, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Hukum adalah
sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai
sanksi. Hukum tertulis yaitu KUHD dan Hukum tidak tertulis, praktek sehari-hari
masyarakat mengenai pertanggungan.
Hukum
Asuransi menurut Pasal 246 KUHP.
Hukum Asuransi
merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang
penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas
peristiwa belum tentu terjadi.
Jadi Hukum Asuransi
adalah hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mengikat dan mempunyai sanksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada
orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu
yang menjadi acuan.
E. Jenis-jenis Asuransi
Dalam pasal 247 KUH
Perniagaan terdapat 5 (lima) macam asuransi yaitu :
Ø Asuransi
kebakaran
Ø Asuransi
terhadap bahaya hasil-hasil pertanian;
Ø Asuransi
terhadap kematian orang (asuransi jiwa);
Ø Asuransi
terhadap bahaya di laut dan perbudakan;
Ø Asuransi
terhadap bahaya alam dalam pengakutan di daratan dan di sungai-sungai.
Menurut H. Gunanto,
Asuransi ada 3 macam yaitu :
Ø Asuransi
Kerugian
Ø Asuransi
jiwa/sejumlah uang
Ø Asuransi
social
Menurut David, Asuransi ada 2 macam yaitu :
Ø Asuransi
sosial
Ø Asuransi
sukarela/komersial
F. Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi
ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
Ø Insurable
Interest
Prinsip kepentingan
yang biasa diasuransikan atau
dipertanggungkan ini
terkandung
dalam ketentuan Pasal 250 KUH Dagang
yang pada intinya menetukan
bahwa
agar suatu perjanjian asuransi dapat dilaksanakan, maka objek yang
diasuransikan haruslah
merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), yakni
kepentingan yang dapat dinilai dengan uang.
Ø Utmost
Good Faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun
tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.Prinsip keterbukaan
(utmost good faith)
ini terkandung dalam ketentuan Pasal
25 KUH Dagang yang
pada intinya menyatakan
bahwa penutupan asuransi
baru sah apabila penutupannya didasari iktikad baik.
Ø Proximate
Cause
Suatu penyebab
aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber
yang baru dan independen.
Ø Indemnity
Prinsip indemnity
terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUH Dagang.Menurut
prinsip indemnity bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung
kepada tertanggung adaloah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh
tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi
asuransi atau
pertanggungan. Dengan perkataan lain, inti dari prinsip indemnityadalah
seimbang.
G. Bentuk Perjanjian Asuransi
Ø Menurut
Pasal 257 (1) KUHD
- Perjanjian asuransi lahirnya pada saat
terjadinya kesepakatan atau konsensus antara penanggung dan tertanggung.
-
Maka hak dan kewajiban itu munculnya
sejak lahirnya perjanjian asuransi tersebut
- Jadi menurut pasal ini perjanjian
asuransi bisa lahir secara lisan dan polis tidak diperlukan.
Ø Menurut
pasal 265 (1) KUHD
- Perjanjian asuransi terbuat tertulis
dalam bentuk suatu akta yang disebut dengan polis
Ø Menurut
pasal 258(1) KUHD
- Polis adalah satu-satunya alat bukti
tertulis untuk membuktikan adanya perjanjian pertanggungan antara penanggung
dan tertanggung
- Jadi polis adalah bagian yang penting
untuk menentukan hak dan kewajiban.
H. Unsur dalam asuransi
-
Adanya dua pihak yang terkait
-
Ada peralihan risiko
-
Ada premi dan evenement ( peristiwa
tidak pasti menimbulkan kerugian )
-
Ada unsur ganti rugi
I. Unsur-Unsur Perjanjian
Asuransi
Ø Unsur
Esensalia
Unsur
yang selalu harus ada didalam perjanjian merupakan unsur mutlak dimana tanpa adanya unsur tersebut, maka perjanjian tidak mungkin ada
Ø Unsur
Naturalia
Unsur
perjanjian yang oleh uu diatur,contoh : jaminan kenikmatan aman dan
tidak adanya cacat tersembunyi dalam perjanjian asuransi
Ø Unsur
Accidentalia
Unsur
yang ditambahkan oleh para pihak, dimana uu sendiri tidak mengatur hal tersebut
J. Sumber Hukum Asuransi
A.
Hukum Tertulis
Ø KUHD
-
Aturan bersifat umum ( Bab 9 Buku I )
Berlaku
untuk semua bentuk-bentuk perjanjian asuransi baik di dalam KUHD maupun di luar
KUHD
-
Aturan bersifat khusus ( Bab 10 buku I )
Mengatur
tentang bahaya tertentu, kebakaran, bahaya yang mengancam hasil panen,
pertanggungan jiwa
Diluar
KUHD
-
UU No. 33 / 1964
Pertanggungan
penumpang kecelakaan
-
UU No.34 / 1964
Pertanggungan
tentang kecelakaan lalu lintas jalan
-
UU No. 10 / 1963
Tabungan
asuransi (Taspen)
Alasan-alasan Asuransi ada di luar KUHD
-
Bahaya yang mengancam itu pada waktu
pembuatan itu belum ada
-
Pada waktu UU itu lahir orang tidak
memasukkannya karena merasa belum penting
-
Diyakini karena masih banyak bahaya yang
mengancam harta jiwa, dll
Ø KUH
Perdata
B.
Hukum tidak tertulis
Praktek
dalam masyarakat
K.
Landasan
Hukum Asuransi
Ø Usaha
Perasuransian ( Undang Undang No. 2 Tahun 1992 )
Ø Penyelenggaraan
Usaha Perasuransian ( Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 )
Ø Peraturan
Pemerintah No. 63 Tahun 1999 ( Perubahan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun
1992)
Ø KMK
No. 426/KMK/2003(Perizinan Usaha, Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi )
ØKMK
No. 425/KMK/2003(Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang
Usaha Asuransi )
Ø KMK
No. 423/KMK/2003 ( Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian )
L. Tujuan Hukum Asuransi
Tujuan Hukum Asuransi
adalah :
Ø Mempunyai
tujuan motif ekonomi
Yang
menjadi harapan adalah setiap saat harta benda yang di punya terancam terhadap
peristiwa tertentu. Jadi dia mencari orang lain untuk mengambil alih resiko
yang dengan membayar premi.
Ø Karena
ingin mengalihkan resiko dan tertanggung kepada penanggung.
Dalam
hal pengalihan resiko disini dibuatlah perjanjian pertanggungan
Ø Orang
ingin mendapat ganti rugi dari kerusakan, kehilangan terhadap harta benda, Jiwa
dan ini merupakan imbalan / ganti rugi di Premi.Tujuan
yang pertama merupakan tujuan yang paling penting karena orang ingin
mendapatkan uang
M. Contoh Kasus
Kasus Mobil Hilang,
Asuransi Raksa Remehkan Hasil Penyidikan Polisi.
Jakarta, Seruu.com - PT
Asuransi Raksa Pratikara mengabaikan hasil penyidikan kepolisian sektor Tebet
dan memilih menggunakan hasil survey mereka sebagai dasar hukum dalam mengambil
keputusan terkait kasus hilangnya mobil nasabah BCA Finance, Irwan Ferryal.
Dalam tanggapan yang
disampaikan secara tertulis kepada seruu.com, Jumat (23/11/2012), Kepala Bagian
Klaim Asuransi Raksa Pratikara, Rony Sugiyanto menegaskan bahwa kasus itu tetap
merupakan pidana penggelapan dan bukan pencurian seperti hasil penyidikan
Polisi."Bahwa berdasarkan
survey lapangan yang mereka lakukan, kasus tersebut masuk pidana penggelapan
dan bukan pencurian seperti yang sebelumnya disebutkan oleh korban, Irwan maupun
kepolisian. Kehilangan yang dialami oleh Bapak Irwan adalah dikarenakan
kendaraan tersebut digelapkan oleh Bapak Reynaldi yang merupakan pegawai
bengkel Sumber Jaya," ujarnya.
Padahal berdasarkan
wawancara yang kami lakukan dengan Kepala Kepolisian Sektor Tebet, Kompol
Suyatno disebutkan bahwa hasil olah TKP dan bukti - bukti mengarahkan kasus ini
kepada tindak pidana Pencurian dan bukan penggelapan."Silakan saja
pihak asuransi raksa berkomentar. Jelas kami sebagai aparat penegak hukum,
menegaskan ini murni kasus pencurian bukan pengelapaan, wong, ambil mobil tanpa
izin pemilik mobil, pemilik bengkel, kok " jelas Kompol Suyatno saat
ditemui Seruu.com, Rabu (21/11/2012) kemarin.
Bahkan saat ditanya
kapan pelakunya ditangkap, ia menjawab, sampai saat ini, pihaknya masih
berupaya terus melakukan pencarian. " Status Daftar Pencarian Orang (DPO)
sudah keluar. Dan polisi terus memburu, mendatangi, tongkrongan hingga tempat
tinggal pelaku, " bebernya.
Atas hal tersebut
Asuransi Raksa juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengganti klaim yang
diajukan oleh Bapak Irwan. "Sesuai dengan polis asuransi yang
merupakan dasar kontrak antara pihak asuransi dengan tertanggung, bahwa
kehilangan karena penggelapan adalah hal yang dikecualikan dalam polis. Oleh
karena itu kami menolak klaim yang diajukan oleh Bapak Irwan ataas
kendaraannya," jelas Rony.
Bahkan Asuransi Raksa
justru menantang agar pihak Irwan mengajukan kasus ini ke pengadilan bila
merasa tidak puas dengan keputusan tersebut."Apabila bapak
Irwan berkeberatan dengan penolakan klaim ini karena mempunyai pendapat yang
berbeda maka sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor Indonesia, Bapak Irwan dapat melakukan usaha penyelesaian
sengketa melalui arbitrase ataupun melalui pengadilan," tegasnya.
Sikap pihak raksa
sendiri menurut Kuasa Hukum Irwan Ferryal, korban kehilangan mobil dan Wahyu,
pemilik bengkel Sumber Jaya, merupakan bentuk arogansi dan pengingkaran kepada
negara. "Jelas itu bentuk pengingkaran terhadap negara yang dilakukan oleh
pihak asuransi Raksa. Bagi kami negara semestinya bisa bersikap tegas dalam
kasus ini," tandas Sarmanto.
Solusi
:
N. Kesimpulan
Hukum Asuransi adalah sekumpulan
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi yang
mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti
kerugian.Tujuan Hukum Asuransi adalah untuk motif ekonomi, ingin mengalihkan
resiko dan tertanggung kepada penanggung,dan ingin mendapat ganti rugi dari
kerusakan maupun kehilangan.Sumber Hukum Asuransi yaitu hukum tertulis (KUHD ,diluar
KUHD,KUH Perdata) serta hukum tidak tertulis (praktek dalam masyarakat).
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar