1.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Istilah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada Undang-undang
No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade
Organization).
Pengertian Intellectual Property Right (selanjutnya ditulis IPR)
adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan
intelektual manusia. Dengan demikian IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas
kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan
hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Sedangkan
menurut Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson dalam bukunya:“Modern Bussiness
Law as Introduction to Government and Bussiness”, mengemukakan bahwa
intellectual property adalah suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis
kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
Jadi HAKI merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Secara luas konsep “kepemilikan” dan
“kekayaan” apabila dikaitkan dengan “hak”, maka ditinjau dari segi hukum,
dikenal hak yang menyangkut kepemilikan dan hak yang menyangkut kebendaan. Pada dasarnya hak kebendaan meliputi juga hak kepemilikan karena
kepemilikan senantiasa berhubungan dengan benda tertentu baik secara materiil
maupun immaterial. Pada bidang milik intelektual terdiri dari hak milik
perindustrian (industrial right) yang khusus berkenaan dengan bidang industri,
serta hak cipta yangk meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni dan kesusastraan.
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh
seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak
milik, yaitu :
a.
Benda bergerak,seperti
emas,perak,kopi,teh,alat-alat elektronik,peralatan telekomunikasi dan iformasi ,dan
sebagainya
b.
Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik.
c.
Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang
sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya tidak berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Contoh Bagan
Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual
2.
Sejarah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun
waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya
adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum
mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).
Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya
harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The
United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang
kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO).
WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan
tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun,
negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan
dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang.
Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun.
Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata
perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring
dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi
yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia
dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No.
136; Staatsblad 1911 No. 313;Industrieel Eigendom Kolonien 1912;
dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah
Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41
tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga
mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang
paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti
Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun
1992 tentang Merek.
3.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan
Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan
terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh
Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor
7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan
intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi
unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika
tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan
dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan
istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI
kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman
menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual
menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan
kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris.
Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual
dalam beberapa undang-undang.
a.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
c. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek
d.
Undang-undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang
e.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
f.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata letak
Sirkulasi, dan
g.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas
Tanaman
4.
Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
1.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice).
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.
Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang
5.
Sifat-sifat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
a.
Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan
tersebut akan menjadi milik
umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang
lagi, misalnya hak merek.
b.
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HAKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut
dapat dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI
mempunyai suatu hak monopoli, yaitu
pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun
tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
6.
Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di
Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a.
Hak Cipta
Ø Sejarah Hak
Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh
Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama
Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi
memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta
ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan
Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan
pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak
menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk
keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke
pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan
terhadap hak cipta tersebut.
Ø Pengertian Hak
Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©)
-
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
-
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri terdiri dari:
Ø Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Ø Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Ø Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan
industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
Ø Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang
teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
Ø Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn
asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia
dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari
barang yang dihasilkan).
Ø Denah Rangkaian
(Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan
interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang
berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
Ø Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas
varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
7.
Sifat dan Dasar Hukum Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran
ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang
sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum
HaKI antara lain:
1.
Perjanjian Internasional
a.
Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b.
Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
c.
Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) – WTO 1994
d.
Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT,
WPPT, Madrid Protokol, PCT.
2.
Undang-Undang Nasional
a.
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b.
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
c.
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d.
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
e.
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
f.
UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
8. Contoh kasus
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada tahun 2007,terdapat kasus Yayasan Karya
Cipta Indonesia melawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).Dalam perkara
tersebut YKCI selaku penggugat menyatakan bahwa karya cipta lagu yang telah
diumumkan oleh Telkomsel dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) ada lebih dari
1500 karya cipta lagu dalam negeri maupun luar negeri,Telkomsel tidak melakukan
pembayaran royalti kepada YKCI selaku pemegang hak cipta atas karya lagu-lagu
tersebut.
Atas perbuatan pelanggaran hak cipta ini,YKCI
memperhitungkan Telkomsel telah menimbulkan kerugian materiil bagi YKCI sebesar
Rp.78.408.000.000,-.Selain kerugian tersebut,YKCI menyatakan juga telah
kehillangan keuntungan yang seharusnya diharapkan atau didapatkan dari royalti
yang tidak dibayarkan.Sehingga YKCI menuntut Telkomsel untuk membayar secara
tunai dan sekaligus kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10 % per bulan dari
nilai kerugian materiil.
Kesimpulan :
Haki merupakan merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara kepada seseorang untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan
mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.Haki
diperlukan sebagai bentuk penghargaan bagi seseorang atas suatu karya yang
telah diciptakan agar diberikan perlindungan hukum oleh negara agar terhindar dari kemungkinan ditiru oleh
pihak lain.
Referensi :