·
Latar
belakang koperasi mitra abadi
Dengan keinginan yang luhur yaitu
saling bantu membantu antara sesama untuk tercapainya kesejahteraan bersama,
dan meningkatkan taraf hidup masyarakat disekitar kita, sehingga muncul
pemikiran dan keinginan untuk membentuk suatu badan usaha untuk mencapai hal
tersebut diatas. Dan yang dianggap paling cocok untuk mencapai hal tersebut
adalah badan usaha Koperasi, maka dari itu berdirilah Koperasi Simpan Pinjam
"Mitra Abadi" yaitu pada hari Rabu Tanggal 18 Nopember 2009 di jalan
Danau Buyan No.9 Intaran Sanur dengan anggota pendiri sejumlah 32 orang.
Dalam hal ini kami mengucapkan puji
syukur kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa, karena atas restuNya kami bisa
membentuk badan usaha Koperasi, dimana nanti dengan terbentuknya badan usaha
ini sedikit tidaknya dapat membantu kami dalam beryadnya ke pada Ida Sang
Hayang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia dan
lingkungan kita, inilah tujuan utama dari terbentuknya Badan
Usaha Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi. Dan atas restuNya juga Badan
Hukum Koperasi Simpan Pinjam "Mitra Abadi" keluar pada tanggal 26
Januari 2010 dengan No.72/BH/XXVII.9/I/2010.
Kami yakin kalau koperasi itu
dikelola dengan jujur, bijaksana dan melaksanakan prinsip-prinsip
koperasi dengan baik dan benar serta dibantu dengan IT yang memadai dan
selalu sujud dan bersyukur kepada Tuhan pasti koperasi itu akan berjalan dengan
baik sesuai dengan harapan kita bersama dan kami yakin pasti akan ada sepanjang
jaman.
Koperasi Simpan Pinjam “Mitra Abadi”
ini berdiri bukan semata-mata untuk menggapai atau mencari keuntungan, tapi ada
kegiatan sosial yang mesti kami lakukan, seperti slogan kami yaitu “Bersama
Rakyat Kecil Membangun Bangsa”. (si kaya membantu si miskin untuk mencapai
kesejahteraan bersama).
·
Visi
dan misi serta tujuan koperasi simpan pinjam mitra abadi
VISI
"Koperasi Yang Peduli Akan
Ekonomi Kerakyatan Dan Bersama-Sama Membangun Perekonomian Bangsa"
MISI
Ø Mencari Dana Murah Untuk Disalurkan Menjadi Pinjaman Yang Murah Kepada Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat Demi Kelancaran Usahanya
Ø Menciptakan Tenaga Kerja Yang Handal, Jujur Dan It Yang Memadai
Demi Lancarnya Pelayanan Kepada Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat
Ø Membantu Menumbuh kembangkan Usaha Kecil Anggota, Calon Anggota Dan
Masyarakat Agar Bisa Bertahan Dan Bersaing Pada Jaman Globalisasi Ini
TUJUAN
"Mensejahterakan Anggota Dan
Bersama Pemerintah Mengentaskan Kemiskinan"
·
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merujuk
pada Undang-undang nomer 25 tahun1992 , prinsip-prinsip koperasi adalah :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan
perkoperasian.
7.
Kerjasama
antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan
tentang prinsip-prinsip tersebut:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi)dalam bentuk apapun.(Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi)dalam bentuk apapun.(Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis, yang artinya :
·
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·
Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
·
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota.
·
Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas
persetujuan rapat anggota.
·
Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
·
Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
·
Satu
anggota satu hak suara.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
·
Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku.
·
Transaksi
anggota tercatat di koperasi.
·
Persentase
SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu,
anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih
dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5.
Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki :
·
Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
·
Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·
AD
dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6.
Pendidikan
perkoperasian.
Untuk meningkatkan kemampuan
manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali
anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
7.
Kerjasama
antar koperasi.
·
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional.
·
Di
Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat
regional dan nasional.
·
Struktur
organisasi mitra abadi
Rapat anggota
Ø Pengurus
Ketua : I wyn sudiartha
Sekretaris : I made astina
Bendahara : I ketut candra
Ø Pengawas
Ketua : I made losin
Anggota : I made mendra
Anggota : I nyoman murdi
Ø Pengelola
Ketua pengurus : I wyn sudiar
Kepala bagian
dana dan pinjaman : I made astina
Kasir : Ni wy.septiari putri
Costumer
service : Ni putu somawati
P.lapangan : Eliawati
P.lapangan : Ni made suartini
P.lapangan : Ni ketut rasni
Kebersihan : Tatik rumiati
·
Produk
koperasi simpan pinjam mitra abadi
SIMPANAN SUKARELA dengan suku
bunga yang bersaing.
SIMPANAN BERJANGKA dengan suku
bunga :
·
3
BULAN 6% PER TAHUN
·
6 BULAN 8% PER TAHUN
·
12
BULAN 10% S/D 12% PER TAHUN
PINJAMAN (modal usaha,
konsumtif, pendidikan, investasi)
BUNGA :
BUNGA :
·
Anggota
1,5% Menurun
·
Calon
Anggota 1,75% Menurun
UNTUK ADMINISTRASI :
·
6
Bulan 1,5%
·
12
Bulan 2,00%
·
24
Bulan 2,25%
·
36
Bulan 2,5%
Semua Pinjaman Dikenakan Biaya
Pemeriksaan Atau Biaya Lain Sesuai Dengan Jumlah Pinjaman
PERSYARATAN PINJAMAN
1.Photo copy KTP suami dan istri yang masih berlaku masing2 2 lembar.
2. Photo copy KK satu lembar.
3. Photo copy slip gaji satu lembar (karyawan swasta/PNS).
4. Photo copy pembukuan satu lembar (pedagang/pengusaha).
5. Surat kuasa penanggung (jaminan atas nama orang lain).
6. Jaminan (BPKB, Sertipikat Tanah, Simpanan di KSP. Mitra Abadi).
1.Photo copy KTP suami dan istri yang masih berlaku masing2 2 lembar.
2. Photo copy KK satu lembar.
3. Photo copy slip gaji satu lembar (karyawan swasta/PNS).
4. Photo copy pembukuan satu lembar (pedagang/pengusaha).
5. Surat kuasa penanggung (jaminan atas nama orang lain).
6. Jaminan (BPKB, Sertipikat Tanah, Simpanan di KSP. Mitra Abadi).
Kesimpulan :
Koperasi simpan pinjam mitra abadi
bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam.Koperasi mitra abadi berdiri pada hari Rabu Tanggal 18 Nopember
2009 di jalan Danau Buyan No.9 Intaran Sanur dengan anggota pendiri sejumlah 32
orang. Koperasi simpan pinjam mitra abadi ini berdiri bukan semata-mata untuk
menggapai atau mencari keuntungan, tetapi saling bantu membantu antara sesama
untuk tercapainya kesejahteraan bersama,dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.Di dalam koperasi terdapat
juga kegiatan sosial yang membedakkan koperasi ini dengan koperasi lainnya.Produk
yang ditawarkan oleh koperasi mitra abadi adalah simpanan sukarela,simpanan berjangka,dan
pinjaman.