Kamis, 26 Mei 2016

Hukum Asuransi

A.    Sejarah Asuransi

Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.

Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41. Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masing-masing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik. Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.

Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.

Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris(sekarang menjadi wilayah Irak),pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan,di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman.Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan(Cargo).Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENTA CONTRACT”.

B.     Sejarah Asuransi Di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha peransuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. 

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Ø  Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Ø  Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

C.    Istilah Asuransi

Istilah Asuransi terdapat dalam bahasa :
Ø  Asuransi dalam Bahasa Belanda yaitu Viflekering artinya pertanggungan dan Assurantie artinya asuransi
Ø  Asuransi dalamBahasa Inggris yaitu Assurance artinya Asuransi

D.    Pengertian Asuransi dan Hukum Asuransi

Dalam pasal 246 KUH Dagang, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.

Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi. Hukum tertulis yaitu KUHD dan Hukum tidak tertulis, praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan.

Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP.
Hukum Asuransi merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.

Jadi Hukum Asuransi adalah hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan.

E.     Jenis-jenis Asuransi

Dalam pasal 247 KUH Perniagaan terdapat 5 (lima) macam asuransi yaitu :
Ø  Asuransi kebakaran
Ø  Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian;
Ø  Asuransi terhadap kematian orang (asuransi jiwa);
Ø  Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan;
Ø  Asuransi terhadap bahaya alam dalam pengakutan di daratan dan di sungai-sungai.

Menurut H. Gunanto, Asuransi ada 3 macam yaitu :
Ø  Asuransi Kerugian 
Ø  Asuransi jiwa/sejumlah uang
Ø  Asuransi social

Menurut  David, Asuransi ada 2 macam yaitu :
Ø  Asuransi sosial
Ø  Asuransi sukarela/komersial

F.     Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
Ø  Insurable Interest
Prinsip   kepentingan   yang   biasa  diasuransikan   atau   dipertanggungkan   ini
terkandung dalam  ketentuan Pasal 250 KUH Dagang yang pada intinya menetukan
bahwa agar suatu perjanjian asuransi dapat dilaksanakan, maka objek yang diasuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. 

Ø  Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.Prinsip   keterbukaan   (utmost   good   faith)   ini   terkandung   dalam ketentuan  Pasal  25  KUH   Dagang yang   pada  intinya  menyatakan   bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari iktikad baik.

Ø  Proximate Cause
Suatu   penyebab   aktif,   efisien   yang   menimbulkan   rantaian   kejadian   yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Ø  Indemnity
Prinsip  indemnity  terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUH Dagang.Menurut prinsip indemnity bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adaloah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi atau pertanggungan. Dengan perkataan lain, inti dari prinsip indemnityadalah seimbang.

G.    Bentuk Perjanjian Asuransi

Ø  Menurut Pasal 257 (1) KUHD
-    Perjanjian asuransi lahirnya pada saat terjadinya kesepakatan atau konsensus antara penanggung dan tertanggung.
-          Maka hak dan kewajiban itu munculnya sejak lahirnya perjanjian asuransi tersebut
-   Jadi menurut pasal ini perjanjian asuransi bisa lahir secara lisan dan polis tidak diperlukan.

Ø  Menurut pasal 265 (1) KUHD
-       Perjanjian asuransi terbuat tertulis dalam bentuk suatu akta yang disebut dengan polis

Ø  Menurut pasal 258(1) KUHD
-   Polis adalah satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan adanya perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
-        Jadi polis adalah bagian yang penting untuk menentukan hak dan kewajiban.

H.    Unsur dalam asuransi

-          Adanya dua pihak yang terkait
-          Ada peralihan risiko
-          Ada premi dan evenement ( peristiwa tidak pasti menimbulkan kerugian )
-          Ada unsur ganti rugi

I.     Unsur-Unsur Perjanjian Asuransi 

Ø  Unsur Esensalia
     Unsur yang selalu harus ada didalam perjanjian merupakan unsur mutlak dimana tanpa adanya unsur tersebut, maka perjanjian tidak mungkin ada
Ø  Unsur Naturalia
   Unsur perjanjian yang oleh uu diatur,contoh : jaminan kenikmatan aman dan tidak adanya cacat tersembunyi dalam perjanjian asuransi
Ø  Unsur Accidentalia
Unsur yang ditambahkan oleh para pihak, dimana uu sendiri tidak mengatur hal tersebut

J.      Sumber Hukum Asuransi

A.    Hukum Tertulis
Ø  KUHD
-          Aturan bersifat umum ( Bab 9 Buku I )
Berlaku untuk semua bentuk-bentuk perjanjian asuransi baik di dalam KUHD maupun di luar KUHD
-          Aturan bersifat khusus ( Bab 10 buku I )
Mengatur tentang bahaya tertentu, kebakaran, bahaya yang mengancam hasil panen, pertanggungan jiwa

Diluar KUHD
-          UU No. 33 / 1964
Pertanggungan penumpang kecelakaan
-          UU No.34 / 1964
Pertanggungan tentang kecelakaan lalu lintas jalan
-          UU No. 10 / 1963
Tabungan asuransi (Taspen)

 Alasan-alasan Asuransi ada di luar KUHD
-          Bahaya yang mengancam itu pada waktu pembuatan itu belum ada
-          Pada waktu UU itu lahir orang tidak memasukkannya karena merasa belum penting
-          Diyakini karena masih banyak bahaya yang mengancam harta jiwa, dll

Ø  KUH Perdata

B.     Hukum tidak tertulis
Praktek dalam masyarakat

K.    Landasan Hukum Asuransi 

Ø  Usaha Perasuransian ( Undang Undang No. 2 Tahun 1992 )
Ø  Penyelenggaraan Usaha Perasuransian ( Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 )
Ø Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 ( Perubahan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992)
Ø KMK No. 426/KMK/2003(Perizinan Usaha, Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi )
ØKMK No. 425/KMK/2003(Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi )
Ø  KMK No. 423/KMK/2003 ( Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian )

L.     Tujuan Hukum Asuransi 

Tujuan Hukum Asuransi adalah :
Ø  Mempunyai tujuan motif ekonomi
Yang menjadi harapan adalah setiap saat harta benda yang di punya terancam terhadap peristiwa tertentu. Jadi dia mencari orang lain untuk mengambil alih resiko yang dengan membayar premi.

Ø  Karena ingin mengalihkan resiko dan tertanggung kepada penanggung.
Dalam hal pengalihan resiko disini dibuatlah perjanjian pertanggungan

Ø  Orang ingin mendapat ganti rugi dari kerusakan, kehilangan terhadap harta benda, Jiwa dan ini merupakan imbalan / ganti rugi di Premi.Tujuan yang pertama merupakan tujuan yang paling penting karena orang ingin mendapatkan uang

M.   Contoh Kasus

Kasus Mobil Hilang, Asuransi Raksa Remehkan Hasil Penyidikan Polisi.
Jakarta, Seruu.com - PT Asuransi Raksa Pratikara mengabaikan hasil penyidikan kepolisian sektor Tebet dan memilih menggunakan hasil survey mereka sebagai dasar hukum dalam mengambil keputusan terkait kasus hilangnya mobil nasabah BCA Finance, Irwan Ferryal.

Dalam tanggapan yang disampaikan secara tertulis kepada seruu.com, Jumat (23/11/2012), Kepala Bagian Klaim Asuransi Raksa Pratikara, Rony Sugiyanto menegaskan bahwa kasus itu tetap merupakan pidana penggelapan dan bukan pencurian seperti hasil penyidikan Polisi."Bahwa berdasarkan survey lapangan yang mereka lakukan, kasus tersebut masuk pidana penggelapan dan bukan pencurian seperti yang sebelumnya disebutkan oleh korban, Irwan maupun kepolisian. Kehilangan yang dialami oleh Bapak Irwan adalah dikarenakan kendaraan tersebut digelapkan oleh Bapak Reynaldi yang merupakan pegawai bengkel Sumber Jaya," ujarnya.

Padahal berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan Kepala Kepolisian Sektor Tebet, Kompol Suyatno disebutkan bahwa hasil olah TKP dan bukti - bukti mengarahkan kasus ini kepada tindak pidana Pencurian dan bukan penggelapan."Silakan saja pihak asuransi raksa berkomentar. Jelas kami sebagai aparat penegak hukum, menegaskan ini murni kasus pencurian bukan pengelapaan, wong, ambil mobil tanpa izin pemilik mobil, pemilik bengkel, kok " jelas Kompol Suyatno saat ditemui Seruu.com, Rabu (21/11/2012) kemarin.

Bahkan saat ditanya kapan pelakunya ditangkap, ia menjawab, sampai saat ini, pihaknya masih berupaya terus melakukan pencarian. " Status Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah keluar. Dan polisi terus memburu, mendatangi, tongkrongan hingga tempat tinggal pelaku, " bebernya.

Atas hal tersebut Asuransi Raksa juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengganti klaim yang diajukan oleh Bapak Irwan.  "Sesuai dengan polis asuransi yang merupakan dasar kontrak antara pihak asuransi dengan tertanggung, bahwa kehilangan karena penggelapan adalah hal yang dikecualikan dalam polis. Oleh karena itu kami menolak klaim yang diajukan oleh Bapak Irwan ataas kendaraannya," jelas Rony.

Bahkan Asuransi Raksa justru menantang agar pihak Irwan mengajukan kasus ini ke pengadilan bila merasa tidak puas dengan keputusan tersebut."Apabila bapak Irwan berkeberatan dengan penolakan klaim ini karena mempunyai pendapat yang berbeda maka sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bapak Irwan dapat melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui arbitrase ataupun melalui pengadilan," tegasnya.

Sikap pihak raksa sendiri menurut Kuasa Hukum Irwan Ferryal, korban kehilangan mobil dan Wahyu, pemilik bengkel Sumber Jaya, merupakan bentuk arogansi dan pengingkaran kepada negara. "Jelas itu bentuk pengingkaran terhadap negara yang dilakukan oleh pihak asuransi Raksa. Bagi kami negara semestinya bisa bersikap tegas dalam kasus ini," tandas Sarmanto.

Solusi :  

Didalam permasalah ini terdapat perbedaan pendapan diantara pihak asuransi dan pihak kepolisian, pihak asuransi beranggapan kasus kehilangan mobil ini sebagai kasus penggelapan sedangkan bagi pihak kepolisian beranggapan kasus ini sebagai kasus pencurian ,menurut saya sebaiknya diantara kedua belah pihak yaitu pihak asuransi dan pihak kepolisian bekerja sama dalam mencari kebenaran terhadap kasus ini, dengan melakukan penyelidikan bersama disertai dengan membawa saksi mata dikejadian tersebut agar tidak terjadi kerugian bagi pihak yang mengasuransikan.

N.    Kesimpulan

Hukum Asuransi adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian.Tujuan Hukum Asuransi adalah untuk motif ekonomi, ingin mengalihkan resiko dan tertanggung kepada penanggung,dan ingin mendapat ganti rugi dari kerusakan maupun kehilangan.Sumber Hukum Asuransi yaitu hukum tertulis (KUHD ,diluar KUHD,KUH Perdata) serta hukum tidak tertulis (praktek dalam masyarakat).

Referensi :