Kamis, 26 Mei 2016

Hukum Asuransi

A.    Sejarah Asuransi

Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.

Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41. Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masing-masing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik. Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.

Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.

Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris(sekarang menjadi wilayah Irak),pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan,di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman.Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan(Cargo).Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENTA CONTRACT”.

B.     Sejarah Asuransi Di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha peransuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. 

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Ø  Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Ø  Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

C.    Istilah Asuransi

Istilah Asuransi terdapat dalam bahasa :
Ø  Asuransi dalam Bahasa Belanda yaitu Viflekering artinya pertanggungan dan Assurantie artinya asuransi
Ø  Asuransi dalamBahasa Inggris yaitu Assurance artinya Asuransi

D.    Pengertian Asuransi dan Hukum Asuransi

Dalam pasal 246 KUH Dagang, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.

Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi. Hukum tertulis yaitu KUHD dan Hukum tidak tertulis, praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan.

Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP.
Hukum Asuransi merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.

Jadi Hukum Asuransi adalah hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan.

E.     Jenis-jenis Asuransi

Dalam pasal 247 KUH Perniagaan terdapat 5 (lima) macam asuransi yaitu :
Ø  Asuransi kebakaran
Ø  Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian;
Ø  Asuransi terhadap kematian orang (asuransi jiwa);
Ø  Asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan;
Ø  Asuransi terhadap bahaya alam dalam pengakutan di daratan dan di sungai-sungai.

Menurut H. Gunanto, Asuransi ada 3 macam yaitu :
Ø  Asuransi Kerugian 
Ø  Asuransi jiwa/sejumlah uang
Ø  Asuransi social

Menurut  David, Asuransi ada 2 macam yaitu :
Ø  Asuransi sosial
Ø  Asuransi sukarela/komersial

F.     Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
Ø  Insurable Interest
Prinsip   kepentingan   yang   biasa  diasuransikan   atau   dipertanggungkan   ini
terkandung dalam  ketentuan Pasal 250 KUH Dagang yang pada intinya menetukan
bahwa agar suatu perjanjian asuransi dapat dilaksanakan, maka objek yang diasuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. 

Ø  Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.Prinsip   keterbukaan   (utmost   good   faith)   ini   terkandung   dalam ketentuan  Pasal  25  KUH   Dagang yang   pada  intinya  menyatakan   bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari iktikad baik.

Ø  Proximate Cause
Suatu   penyebab   aktif,   efisien   yang   menimbulkan   rantaian   kejadian   yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Ø  Indemnity
Prinsip  indemnity  terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUH Dagang.Menurut prinsip indemnity bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adaloah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi atau pertanggungan. Dengan perkataan lain, inti dari prinsip indemnityadalah seimbang.

G.    Bentuk Perjanjian Asuransi

Ø  Menurut Pasal 257 (1) KUHD
-    Perjanjian asuransi lahirnya pada saat terjadinya kesepakatan atau konsensus antara penanggung dan tertanggung.
-          Maka hak dan kewajiban itu munculnya sejak lahirnya perjanjian asuransi tersebut
-   Jadi menurut pasal ini perjanjian asuransi bisa lahir secara lisan dan polis tidak diperlukan.

Ø  Menurut pasal 265 (1) KUHD
-       Perjanjian asuransi terbuat tertulis dalam bentuk suatu akta yang disebut dengan polis

Ø  Menurut pasal 258(1) KUHD
-   Polis adalah satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan adanya perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
-        Jadi polis adalah bagian yang penting untuk menentukan hak dan kewajiban.

H.    Unsur dalam asuransi

-          Adanya dua pihak yang terkait
-          Ada peralihan risiko
-          Ada premi dan evenement ( peristiwa tidak pasti menimbulkan kerugian )
-          Ada unsur ganti rugi

I.     Unsur-Unsur Perjanjian Asuransi 

Ø  Unsur Esensalia
     Unsur yang selalu harus ada didalam perjanjian merupakan unsur mutlak dimana tanpa adanya unsur tersebut, maka perjanjian tidak mungkin ada
Ø  Unsur Naturalia
   Unsur perjanjian yang oleh uu diatur,contoh : jaminan kenikmatan aman dan tidak adanya cacat tersembunyi dalam perjanjian asuransi
Ø  Unsur Accidentalia
Unsur yang ditambahkan oleh para pihak, dimana uu sendiri tidak mengatur hal tersebut

J.      Sumber Hukum Asuransi

A.    Hukum Tertulis
Ø  KUHD
-          Aturan bersifat umum ( Bab 9 Buku I )
Berlaku untuk semua bentuk-bentuk perjanjian asuransi baik di dalam KUHD maupun di luar KUHD
-          Aturan bersifat khusus ( Bab 10 buku I )
Mengatur tentang bahaya tertentu, kebakaran, bahaya yang mengancam hasil panen, pertanggungan jiwa

Diluar KUHD
-          UU No. 33 / 1964
Pertanggungan penumpang kecelakaan
-          UU No.34 / 1964
Pertanggungan tentang kecelakaan lalu lintas jalan
-          UU No. 10 / 1963
Tabungan asuransi (Taspen)

 Alasan-alasan Asuransi ada di luar KUHD
-          Bahaya yang mengancam itu pada waktu pembuatan itu belum ada
-          Pada waktu UU itu lahir orang tidak memasukkannya karena merasa belum penting
-          Diyakini karena masih banyak bahaya yang mengancam harta jiwa, dll

Ø  KUH Perdata

B.     Hukum tidak tertulis
Praktek dalam masyarakat

K.    Landasan Hukum Asuransi 

Ø  Usaha Perasuransian ( Undang Undang No. 2 Tahun 1992 )
Ø  Penyelenggaraan Usaha Perasuransian ( Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 )
Ø Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 ( Perubahan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992)
Ø KMK No. 426/KMK/2003(Perizinan Usaha, Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi )
ØKMK No. 425/KMK/2003(Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi )
Ø  KMK No. 423/KMK/2003 ( Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian )

L.     Tujuan Hukum Asuransi 

Tujuan Hukum Asuransi adalah :
Ø  Mempunyai tujuan motif ekonomi
Yang menjadi harapan adalah setiap saat harta benda yang di punya terancam terhadap peristiwa tertentu. Jadi dia mencari orang lain untuk mengambil alih resiko yang dengan membayar premi.

Ø  Karena ingin mengalihkan resiko dan tertanggung kepada penanggung.
Dalam hal pengalihan resiko disini dibuatlah perjanjian pertanggungan

Ø  Orang ingin mendapat ganti rugi dari kerusakan, kehilangan terhadap harta benda, Jiwa dan ini merupakan imbalan / ganti rugi di Premi.Tujuan yang pertama merupakan tujuan yang paling penting karena orang ingin mendapatkan uang

M.   Contoh Kasus

Kasus Mobil Hilang, Asuransi Raksa Remehkan Hasil Penyidikan Polisi.
Jakarta, Seruu.com - PT Asuransi Raksa Pratikara mengabaikan hasil penyidikan kepolisian sektor Tebet dan memilih menggunakan hasil survey mereka sebagai dasar hukum dalam mengambil keputusan terkait kasus hilangnya mobil nasabah BCA Finance, Irwan Ferryal.

Dalam tanggapan yang disampaikan secara tertulis kepada seruu.com, Jumat (23/11/2012), Kepala Bagian Klaim Asuransi Raksa Pratikara, Rony Sugiyanto menegaskan bahwa kasus itu tetap merupakan pidana penggelapan dan bukan pencurian seperti hasil penyidikan Polisi."Bahwa berdasarkan survey lapangan yang mereka lakukan, kasus tersebut masuk pidana penggelapan dan bukan pencurian seperti yang sebelumnya disebutkan oleh korban, Irwan maupun kepolisian. Kehilangan yang dialami oleh Bapak Irwan adalah dikarenakan kendaraan tersebut digelapkan oleh Bapak Reynaldi yang merupakan pegawai bengkel Sumber Jaya," ujarnya.

Padahal berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan Kepala Kepolisian Sektor Tebet, Kompol Suyatno disebutkan bahwa hasil olah TKP dan bukti - bukti mengarahkan kasus ini kepada tindak pidana Pencurian dan bukan penggelapan."Silakan saja pihak asuransi raksa berkomentar. Jelas kami sebagai aparat penegak hukum, menegaskan ini murni kasus pencurian bukan pengelapaan, wong, ambil mobil tanpa izin pemilik mobil, pemilik bengkel, kok " jelas Kompol Suyatno saat ditemui Seruu.com, Rabu (21/11/2012) kemarin.

Bahkan saat ditanya kapan pelakunya ditangkap, ia menjawab, sampai saat ini, pihaknya masih berupaya terus melakukan pencarian. " Status Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah keluar. Dan polisi terus memburu, mendatangi, tongkrongan hingga tempat tinggal pelaku, " bebernya.

Atas hal tersebut Asuransi Raksa juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengganti klaim yang diajukan oleh Bapak Irwan.  "Sesuai dengan polis asuransi yang merupakan dasar kontrak antara pihak asuransi dengan tertanggung, bahwa kehilangan karena penggelapan adalah hal yang dikecualikan dalam polis. Oleh karena itu kami menolak klaim yang diajukan oleh Bapak Irwan ataas kendaraannya," jelas Rony.

Bahkan Asuransi Raksa justru menantang agar pihak Irwan mengajukan kasus ini ke pengadilan bila merasa tidak puas dengan keputusan tersebut."Apabila bapak Irwan berkeberatan dengan penolakan klaim ini karena mempunyai pendapat yang berbeda maka sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bapak Irwan dapat melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui arbitrase ataupun melalui pengadilan," tegasnya.

Sikap pihak raksa sendiri menurut Kuasa Hukum Irwan Ferryal, korban kehilangan mobil dan Wahyu, pemilik bengkel Sumber Jaya, merupakan bentuk arogansi dan pengingkaran kepada negara. "Jelas itu bentuk pengingkaran terhadap negara yang dilakukan oleh pihak asuransi Raksa. Bagi kami negara semestinya bisa bersikap tegas dalam kasus ini," tandas Sarmanto.

Solusi :  

Didalam permasalah ini terdapat perbedaan pendapan diantara pihak asuransi dan pihak kepolisian, pihak asuransi beranggapan kasus kehilangan mobil ini sebagai kasus penggelapan sedangkan bagi pihak kepolisian beranggapan kasus ini sebagai kasus pencurian ,menurut saya sebaiknya diantara kedua belah pihak yaitu pihak asuransi dan pihak kepolisian bekerja sama dalam mencari kebenaran terhadap kasus ini, dengan melakukan penyelidikan bersama disertai dengan membawa saksi mata dikejadian tersebut agar tidak terjadi kerugian bagi pihak yang mengasuransikan.

N.    Kesimpulan

Hukum Asuransi adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian.Tujuan Hukum Asuransi adalah untuk motif ekonomi, ingin mengalihkan resiko dan tertanggung kepada penanggung,dan ingin mendapat ganti rugi dari kerusakan maupun kehilangan.Sumber Hukum Asuransi yaitu hukum tertulis (KUHD ,diluar KUHD,KUH Perdata) serta hukum tidak tertulis (praktek dalam masyarakat).

Referensi :

Kamis, 28 April 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )

1.      Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Istilah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right (selanjutnya ditulis IPR) adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. Dengan demikian IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Sedangkan menurut Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson dalam bukunya:“Modern Bussiness Law as Introduction to Government and Bussiness”, mengemukakan bahwa intellectual property adalah suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
Jadi HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Secara luas konsep “kepemilikan” dan “kekayaan” apabila dikaitkan dengan “hak”, maka ditinjau dari segi hukum, dikenal hak yang menyangkut kepemilikan dan hak yang menyangkut kebendaan. Pada dasarnya hak kebendaan meliputi juga hak kepemilikan karena kepemilikan senantiasa berhubungan dengan benda tertentu baik secara materiil maupun immaterial. Pada bidang milik intelektual terdiri dari hak milik perindustrian (industrial right) yang khusus berkenaan dengan bidang industri, serta hak cipta yangk meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni dan kesusastraan.
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
a.       Benda bergerak,seperti emas,perak,kopi,teh,alat-alat elektronik,peralatan telekomunikasi dan iformasi ,dan sebagainya
b.      Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik.
c.       Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya tidak berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Contoh Bagan Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual

2.      Sejarah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
            Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
            Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313;Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
            Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

3.      Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
a.       Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
c.      Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek
d.      Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
e.       Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
f.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata letak Sirkulasi, dan
g.      Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

4.      Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

1.      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice).

Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

2.      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)

Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

3.      Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)

Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)

Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang

5.      Sifat-sifat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

a.       Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.

b.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HAKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya  untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

6.      Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

a.       Hak Cipta
Ø  Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

Ø  Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
-          Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

-          Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

b.      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Ø  Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Ø  Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Ø  Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

Ø  Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

Ø  Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

Ø  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

Ø  Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

7.      Sifat dan Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:

1.      Perjanjian Internasional
a.       Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b.      Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
c.       Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
d.      Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT,  Madrid Protokol, PCT.

2.      Undang-Undang Nasional
a.       UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b.      UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
c.       UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d.      UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
e.       UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
f.       UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

8.      Contoh kasus Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada tahun 2007,terdapat kasus Yayasan Karya Cipta Indonesia melawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).Dalam perkara tersebut YKCI selaku penggugat menyatakan bahwa karya cipta lagu yang telah diumumkan oleh Telkomsel dalam bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) ada lebih dari 1500 karya cipta lagu dalam negeri maupun luar negeri,Telkomsel tidak melakukan pembayaran royalti kepada YKCI selaku pemegang hak cipta atas karya lagu-lagu tersebut.
Atas perbuatan pelanggaran hak cipta ini,YKCI memperhitungkan Telkomsel telah menimbulkan kerugian materiil bagi YKCI sebesar Rp.78.408.000.000,-.Selain kerugian tersebut,YKCI menyatakan juga telah kehillangan keuntungan yang seharusnya diharapkan atau didapatkan dari royalti yang tidak dibayarkan.Sehingga YKCI menuntut Telkomsel untuk membayar secara tunai dan sekaligus kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10 % per bulan dari nilai kerugian materiil. 

Kesimpulan :
Haki merupakan merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.Haki diperlukan sebagai bentuk penghargaan bagi seseorang atas suatu karya yang telah diciptakan agar diberikan perlindungan hukum oleh negara  agar terhindar dari kemungkinan ditiru oleh pihak lain.

Referensi :