Jumat, 02 Oktober 2015

Koperasi simpan pinjam mitra abadi

·        Latar belakang koperasi mitra abadi

Dengan keinginan yang luhur yaitu saling bantu membantu antara sesama untuk tercapainya kesejahteraan bersama, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat disekitar kita, sehingga muncul pemikiran dan keinginan untuk membentuk suatu badan usaha untuk mencapai hal tersebut diatas. Dan yang dianggap paling cocok untuk mencapai hal tersebut adalah badan usaha Koperasi, maka dari itu berdirilah Koperasi Simpan Pinjam "Mitra Abadi" yaitu pada hari Rabu Tanggal 18 Nopember 2009 di jalan Danau Buyan No.9 Intaran Sanur dengan anggota pendiri sejumlah 32 orang.

Dalam hal ini kami mengucapkan puji syukur kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa, karena atas restuNya kami bisa membentuk badan usaha Koperasi, dimana nanti dengan terbentuknya badan usaha ini sedikit tidaknya dapat membantu kami dalam beryadnya ke pada Ida Sang Hayang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia dan lingkungan kita, inilah tujuan utama dari terbentuknya Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi. Dan atas restuNya juga Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam "Mitra Abadi" keluar pada tanggal 26 Januari 2010 dengan No.72/BH/XXVII.9/I/2010.

Kami yakin kalau koperasi itu dikelola dengan jujur, bijaksana dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi dengan baik dan benar serta dibantu dengan IT yang memadai dan selalu sujud dan bersyukur kepada Tuhan pasti koperasi itu akan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama dan kami yakin pasti akan ada sepanjang jaman.
Koperasi Simpan Pinjam “Mitra Abadi” ini berdiri bukan semata-mata untuk menggapai atau mencari keuntungan, tapi ada kegiatan sosial yang mesti kami lakukan, seperti slogan kami yaitu “Bersama Rakyat Kecil Membangun Bangsa”. (si kaya membantu si miskin untuk mencapai kesejahteraan bersama).

·        Visi dan misi serta tujuan koperasi simpan pinjam mitra abadi

VISI 
"Koperasi Yang Peduli Akan Ekonomi Kerakyatan Dan Bersama-Sama Membangun Perekonomian Bangsa"

MISI
Ø     Mencari Dana Murah Untuk Disalurkan Menjadi Pinjaman Yang Murah Kepada Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat Demi Kelancaran Usahanya
Ø     Menciptakan Tenaga Kerja Yang Handal, Jujur Dan It Yang Memadai Demi Lancarnya Pelayanan Kepada Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat
Ø     Membantu Menumbuh kembangkan Usaha Kecil Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat Agar Bisa Bertahan Dan Bersaing Pada Jaman Globalisasi Ini

TUJUAN
"Mensejahterakan Anggota Dan Bersama Pemerintah Mengentaskan Kemiskinan"

·        Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merujuk pada Undang-undang nomer 25 tahun1992 , prinsip-prinsip koperasi adalah :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.

Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi)dalam bentuk apapun.(Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis, yang artinya :
·         Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·         Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus. 
·         Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
·          Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
·         Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
·         Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
·         Satu anggota satu hak suara.

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

·         Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·         Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·         Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota

4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5.      Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki :
·         Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·         Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·         AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
                                       
6.      Pendidikan perkoperasian.
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7.      Kerjasama antar koperasi.

·         Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
·         Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

·        Struktur organisasi mitra abadi
Rapat anggota
Ø  Pengurus
Ketua                                                  : I wyn sudiartha
Sekretaris                                            : I made astina
Bendahara                                           : I ketut candra
Ø  Pengawas
Ketua                                                  : I made losin
Anggota                                              : I made mendra
Anggota                                              : I nyoman murdi
Ø  Pengelola
Ketua pengurus                                   : I wyn sudiar
Kepala bagian dana dan pinjaman      : I made astina

Kasir                                                    : Ni wy.septiari putri
Costumer service                                 : Ni putu somawati
P.lapangan                                           : Eliawati
P.lapangan                                           : Ni made suartini
P.lapangan                                           : Ni ketut rasni
Kebersihan                                          : Tatik rumiati

·        Produk koperasi simpan pinjam mitra abadi

SIMPANAN SUKARELA dengan suku bunga yang bersaing.

SIMPANAN BERJANGKA dengan suku bunga :
·         3 BULAN 6% PER TAHUN
·          6 BULAN 8% PER TAHUN
·         12 BULAN 10% S/D 12% PER TAHUN

PINJAMAN (modal usaha, konsumtif, pendidikan, investasi)
BUNGA :
·         Anggota 1,5% Menurun
·         Calon Anggota 1,75% Menurun
UNTUK ADMINISTRASI :
·         6 Bulan 1,5%
·         12 Bulan 2,00%
·         24 Bulan 2,25%
·         36 Bulan 2,5%

Semua Pinjaman Dikenakan Biaya Pemeriksaan Atau Biaya Lain Sesuai Dengan Jumlah Pinjaman
PERSYARATAN PINJAMAN
1.Photo copy KTP suami dan istri yang masih berlaku masing2 2 lembar.
2. Photo copy KK satu lembar.
3. Photo copy slip gaji satu lembar (karyawan swasta/PNS).
4. Photo copy pembukuan satu lembar (pedagang/pengusaha).
5. Surat kuasa penanggung (jaminan atas nama orang lain).
6. Jaminan (BPKB, Sertipikat Tanah, Simpanan di KSP. Mitra Abadi).

Kesimpulan :
Koperasi simpan pinjam mitra abadi bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam.Koperasi mitra abadi  berdiri pada hari Rabu Tanggal 18 Nopember 2009 di jalan Danau Buyan No.9 Intaran Sanur dengan anggota pendiri sejumlah 32 orang. Koperasi simpan pinjam mitra abadi ini berdiri bukan semata-mata untuk menggapai atau mencari keuntungan, tetapi saling bantu membantu antara sesama untuk tercapainya kesejahteraan bersama,dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.Di dalam koperasi terdapat juga kegiatan sosial yang membedakkan koperasi ini dengan koperasi lainnya.Produk yang ditawarkan oleh koperasi mitra abadi adalah simpanan sukarela,simpanan berjangka,dan pinjaman.